SUKOHARJO, KRjogja.com- Sekitar 20 persen dari total 481 bidang tanah terdampak rencana pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) belum menerima pembayaran dana pembebasan lahan. Pembayaran tinggal menunggu pelaksanaan saja karena sudah tersedia anggaran sekitar Rp 100 miliar lebih. Kendala dihadapi karena masalah pemilik tanah sendiri belum melengkapi berkas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Selasa (6/7/2021) mengatakan, DPUPR Sukoharjo sudah mulai melaksanakan pembayaran dana pembebasan lahan proyek pembangunan JLT sejak beberapa bulan lalu. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan dan pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo.
Sejumlah pemilik tanah telah mendapat pembayaran dana setelah melengkapi berkas. Pembayaran diserahkan langsung petugas ke pemilik tanah atau ahli waris. DPUPR Sukoharjo mencatat dari total 481 bidang tanah terdampak proyek pembangunan JLT ada sekitar 20 persen belum menerima pembayaran dana pembebasan lahan dari petugas. Penyebabnya karena pemilik tanah atau ahli waris belum melengkapi berkas.
"Pembebasan lahan proyek pembangunan JLT secara prosedural sudah selesai, namun pembayaran pembebasan lahannya yang belum selesai. Sebab ada beberapa pemilik lahan atau ahli waris belum menerima pembayaran lahan karena belum melengkapi berkas persyaratan," ujarnya.
Pemilik tanah yang telah melengkapi berkas maka langsung akan diproses pembayaran pembebasan lahan oleh DPUPR Sukoharjo. Saat ini dikatakan Bowo, tinggal berkas lahan yang belum lengkap yang belum dibayarkan. Kendala dihadapi pemilik tanah karena masalah yang dihadapi warga itu sendiri.
"Berkas pemilik tanah yang belum lengkap masih kami tunggu. Kalau lengkap langsung diajukan ke BPN," lanjutnya.
DPUPR Sukoharjo terus bergerak cepat mendorong para pemilik tanah untuk segera melengkapi berkas. Sebab angka 20 persen tersebut terus berkurang dan diharapkan pembebasan lahan proyek pembangunan JLT bisa segera tuntas.
Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, secara teknis ada sebanyak 481 bidang tanah terdampak proyek pembangunan JLT. Tanah tersebut status milik warga, kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talud atau aliran sungai.