Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, DPRD Sukoharjo turun langsung ke masyarakat memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan. Kegiatan dilakukan dengan menurunkan langsung pimpinan dewan mulai ketua dan wakil ketua. Selain itu juga semua anggota DPRD Sukoharjo juga ikut aktif keliling di 12 kecamatan di wilayahnya masing-masing.
Para wakil rakyat di Sukoharjo sengaja turun di 12 kecamatan selain mendekatkan diri dengan masyarakat, juga menjadi bagian dari tugas kedewanan. Sebab DPRD Sukoharjo tidak hanya membahas dan mengesahkan peraturan perundang-undangan saja, namun juga wajib memberikan penjelasan langsung ke masyarakat melalui kegiatan sosialisasi keliling wilayah.
Dengan kegiatan tersebut, Wawan Pribadi berharap masyarakat bisa paham mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Sukoharjo. Sebab aturan tersebut dibuat demi kebaikan masyarakat dan kemajuan daerah.
"Semua unsur di DPRD Sukoharjo turun langsung bertemu rakyat, mulai dari ketua, wakil ketua dan semua anggota memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait peraturan perundang-undangan keliling di 12 kecamatan di wilayah masing-masing. Ini program baru dimana menjadi bagian dari fungsi dewan memberikan penjelasan langsung ke masyarakat dan ada dua Perda disosialisasikan," ujarnya.
Dalam sosialisasi ini DPRD Sukoharjo tidak hanya memberikan sosialisasi saja, melainkan juga menyerap pertanyaan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan peraturan perundang-undangan. Wawan menegaskan, masih banyak kendala dihadapi masyarakat karena ketidaktahuan mereka terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di Sukoharjo. Diharapkan setelah ada sosialisasi masyarakat dan pihak terkait lain bisa memahami dan menjalankan aturan berlaku.
"Konsekuensinya apabila melanggar peraturan perundang-undangan seperti Perda maka ada petugas yang bertugas menegakan Perda yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dan apabila Perda itu masih ada aturan diatasnya dan juga dilanggar maka bisa saja pelaku pelanggaran diproses sampai hukum. Jadi aturan ini perlu dipahami dan sudah menjadi tugas anggota dewan membantu memberikan penjelasan ke masyarakat agar paham," lanjutnya.
Wawan Pribadi mengatakan, dua peraturan perundang-undangan yang dipilih untuk disosialisasikan yakni Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Kedua aturan ini sangat penting dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Perda tentang Ketertiban Umum dimana sangat penting dan bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti membangun rumah pada lahan sesuai keperuntukan dan memiliki izin. Sedangkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit merupakan aturan baru dimana menyesuaikan kondisi sekarang pandemi virus Corona," lanjutnya.
Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Maria Kristutiningsih mengatakan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum merupakan Perda yang mengatur terkait ketertiban umum. Ketertiban umum sendiri dijelaskan Maria Kristutiningsih adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. Asas dalam aturan ini ada tiga yakni, asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum. Tujuan adanya Perda tentang Ketertiban Umum yakni, aman, tenteram, tertib dan nyaman.
"Ada sepuluh ruang lingkup dalam Perda tentang Ketertiban umum yakni, tertib tata ruang, tertib kesehatan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan tempat tinggal, tertib sungai,saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib sosial, tertib hiburan dan keramaian, tertib peran serta masyarakat," ujarnya.
Pelaku pelanggaran terhadap Perda tentang Ketertiban Umum sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara dari kegiatan, denda administrasi, pencabutan izin, pembekuan izin, penyitaan, pembongkaran dan atau penyegelan.