Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, surat edaran dari Pemkab Sukoharjo tersebut dipastikan sudah beredar dan diketahui pengelola usaha dan masyarakat. Aturan tersebut diminta untuk ditaati sesuai dengan isi dalam surat edaran. Sebab penanganan kasus virus corona menjadi tugas bersama tidak hanya pemerintah saja melainkan juga masyarakat.
"Kerumunan massa dilarang dan ditambah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Sukoharjo terkait larangan perayaan malam tahun baru dan pembatasan jam usaha pada 31 Desember 2020. Kami minta aturan tersebut ditaati bersama demi mencegah terjadinya penularan virus corona," ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo ditegaskan Heru Indarjo akan menerjunkan puluhan bahkan ratusan personil melakukan patroli bersama tim gabungan diseluruh wilayah. Petugas akan mengawasi kepatuhan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona mengingat kondisi sekarang masih pandemi.
"Dasar pengawasan tidak hanya surat edaran tapi juga adanya aturan baru dari Peraturan Daerah (Perda) dimana pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi denda Rp 50.000 bagi perorangan dan Rp 500.000 untuk pelaku usaha," lanjutnya. (Mam)