jawa-tengah

Moratorium Diberlakukan, Jumlah Toko Modern Tinggal 75 Unit

Jumat, 7 Februari 2020 | 18:10 WIB
Ilustrasi (dok)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Jumlah toko modern di Sukoharjo tinggal 75 unit saja setelah diberlakukan moratorium sampai 2030 mendatang. Jumlah tersebut akan terus berkurang hingga habis semua beberapa tahun kedepan setelah izin habis. Keberadaan toko modern terus disorot Pemkab Sukoharjo dengan melakukan penutupan demi melindungi pedagang kecil.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Data dan Teknologi Informasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Rini Indriati, Jumat (7/2/2020) mengatakan, jumlah toko modern di Sukoharjo terus mengalami penurunan drastis setelah Pemkab Sukoharjo memberlakukan aturan ketat perlindungan pedagang kecil khususnya keberadaan warung atau toko kelontong.

Pengetatan aturan juga diberlakukan dengan menerapkan moratorium terhadap toko modern. Aturan ditegakan dimana toko modern yang izinnya sudah habis maka tidak bisa diperpanjang lagi dan wajib menutup usahanya. Selain itu Pemkab Sukoharjo juga sudah tidak mengeluarkan izin baru setelah moratorium diberlakukan.

Akibat kondisi tersebut toko modern yang jumlah sebelumnya mencapai ratusan unit sekarang tinggal tersisa 75 unit saja. Toko modern yang tersisa sekarang nantinya juga akan tutup menunggu izin habis. Dengan demikian maka kedepan di Sukoharjo sudah tidak ada lagi toko modern.

"Toko modern yang izinnya habis maka wajib tutup. Apabila tidak maka akan ditutup paksa petugas gabungan Pemkab Sukoharjo," ujarnya.

Tim gabungan tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya. Petugas sekitar tahun 2015 hingga sekarang sudah menutup ratusan toko modern.

Toko modern yang sudah tutup tidak boleh membuka lagi usahanya dengan alasan apapun. Pemilik baru bisa membuka lagi apabila mengganti dengan jenis usaha lain seperti menjadi toko kelontong.

"Kalau konsep tetap toko modern jelas di larang dan wajib tutup. Tidak boleh buka lagi karena aturannya sangat fegas dari Pemkab Sukoharjo. Apalagi setelah ada moratorium," lanjutnya.

Penerapan moratorium diberlakukan Pemkab Sukoharjo hingga tahun 2030 mendatang. Selama itu di Sukoharjo dipastikan tidak ada lagi toko modern berdiri. Petugas dari tim gabungan akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi temuan pelanggaran izin.

"Pengembangan sekarang Pemkab Sukoharjo lebih menitikberatkan pada pedagang kecil warung kelontong," lanjutnya.

Rini Indriati menambahkan, konsep toko modern dan warung kelontong jelas sangat berbeda. Toko modern menggunakan konsep pembeli datang mengambil barang sendiri dan membayar ke kasir. Sedangkan warung kelontong pembeli datang mengambil barang diambilkan pemilik warung dan baru kemudian membayar. Selain itu perbedaan lain terlihat dari bangunan, jenis barang dagangan dan izin usahanya.

"Untuk warung kelontong izin usaha diserahka sepenuhnya kepada pihak kecamatan," lanjutnya.

Sebelumnya, satu toko di wilayah Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari ditutup paksa petugas dari tim gabungan Pemkab Sukoharjo. Tindakan tegas dilakukan karena pelanggaran izin usaha. Penutupan tersebut merupakan toko pertama di tahun 2020. Petugas akan terus memantau wilayah dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan terhadap sejumlah toko lain.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto mengatakan, petugas yang terlibat tim gabungan berasal dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo. Penindakan dilakukan terhadap sebuah toko di wilayah Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari dengan penutupan paksa. Petugas menyegel toko agar tidak kembali membuka usahanya.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB