Melalui penilaian ini, Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim yang unggul di tingkat global.
Landasan hukum pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.
Pergub tersebut memuat lima poin penting, yakni penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat. (*)