PADA sholat Jumat, (24/10) di Masjid Ar Rahman BPMP DIY, Ustadz Nurhadi selaku khotib mengingatkan jamaah bahwa waktu yang telah berlalu tak dapat diputar ulang. Sementara setiap waktu yang dilalui, menuntut pertanggungjawaban manusia kelak di akherat.
Maka Ustadz Nurhadi mengajak jamaah selalu mengisi waktu dengan amalan sholih, serta sedapat mungkin menghindari perbuatan dosa. Semua khotib dalam sholat Jumat pasti berwasiat agar seluruh jamaah bertaqwa.
Khutbah Jumat, pengajian, dan kegiatan tausyiyah apapun selalu mengingatkan manusia untuk hidup dalam rel kebenaran. Nasihat-nasihat itu juga diperlukan untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia, sehingga seiring merambatnya usia semakin semangat untuk beramal shalih.
Maka mutu orang yang beriman ditunjukkan dengan keseriusannya dalam meningkatkan keshalihannya. Dia harus mengupayakan continuous improvement, agar catatan amal dalam hidupnya tidak bangkrut.
Adanya khutbah Jumat, pengajian, bahkan Allah SWT memfasilitasi dengan Bulan Ramadhan, adalah mekanisme penjaminan mutu manusia dalam menjalani hidupnya. Nasihat dalam khutbah dan pengajian bermanfaat membimbing manusia agar memahami ilmu agama sehingga selalu terarah hidupnya.
Tidak cukup dengan pembimbingan melalui nasihat, Allah SWT memfasilitasi dengan Bulan Ramadhan yang demikian kondusif untuk menanamkan pembiasaan ibadah dan beramal shalih. Ini sebagai bentuk pendampingan pedoman hidup Islami yang diharapkan bermanfaat positif meningkatkan ketaqwaan seorang yang beriman.
Pembimbingan dan Pendampingan Satuan Pendidikan
Pada satuan pendidikan, pembimbingan dan pendampingan merupakan dua proses penjaminan mutu yang saling melengkapi. Pembimbingan berperan memberikan arah, arahan strategis, serta pemahaman kepada warga sekolah terkait standar mutu yang harus dicapai. Sementara itu, pendampingan memastikan rencana yang telah disusun benar-benar berjalan efektif di sekolah dan berdampak nyata. Keduanya menciptakan siklus perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), sehingga mutu pendidikan tidak hanya direncanakan di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam kualitas pembelajaran, manajemen sekolah, dan hasil belajar peserta didik (Hidayati & Ambarrukmi, 2025).
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pembimbingan dan pendampingan satuan pendidikan. Maka di lingkungan Kemendikdasmen ada Widyaprada, aparatur negara yang salah satu tugasnya melaksanakan pembimbingan dan pendampingan satuan pendidikan.
Tugas widyaprada dalam pembimbingan dan pendampingan satuan pendidikan, diatur dalam Permenpan RB nomor 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Pada Bab IV bagian kesatu pasal 7 tentang uraian kegiatan tugas Widyaprada, setiap jenjang jabatan dari widyaprada ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama, selalu ada penugasan dalam pembimbingan dan pendampingan satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan tugas pembimbingan dan pendampingan di satuan pendidikan, setiap jenjang jabatan Widyaprada memiliki karakteristik dan tingkat tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan jenjang kompetensinya. Perbedaan tersebut tercermin dalam ruang lingkup kegiatan, kedalaman analisis, serta peran strategis yang diemban pada masing-masing level jabatan.
Widyaprada Ahli Pertama berperan sebagai pelaksana teknis pada tahap dasar. Kegiatan yang dilakukan meliputi identifikasi kebutuhan bahan pembimbingan dan pendampingan, penyusunan pedoman dalam tim sebagai anggota, perancangan program, serta pelaksanaan pembimbingan dan pendampingan di satuan pendidikan. Fokus utama pada jenjang ini adalah penguasaan keterampilan dasar dan pelaksanaan kegiatan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Widyaprada Ahli Muda memiliki peran yang lebih luas dengan tanggung jawab perencanaan dan evaluasi terbatas. Selain melaksanakan pembimbingan dan pendampingan, Widyaprada Ahli Muda juga terlibat dalam penyusunan bahan paparan, pedoman, dan instrumen, baik untuk kegiatan pembimbingan maupun pendampingan. Jenjang ini menuntut kemampuan koordinatif dan analitis dalam mendukung pelaksanaan peningkatan mutu satuan pendidikan.
Selanjutnya, Widyaprada Ahli Madya berperan sebagai analis dan pengembang kebijakan teknis dalam bidang pembimbingan dan pendampingan. Tugasnya meliputi penyusunan pedoman sebagai anggota atau ketua tim, penyusunan bahan dan materi kegiatan, perancangan program, pelaksanaan, serta analisis dan kajian hasil pembimbingan dan pendampingan. Widyaprada Ahli Madya juga menyusun rekomendasi, kerangka acuan, serta kajian strategis untuk pengembangan dan penyusunan grand design kegiatan pembimbingan dan pendampingan satuan pendidikan. Peran ini menuntut kemampuan berpikir sistematis dan analitis untuk menghasilkan rekomendasi pengembangan mutu yang berkelanjutan.
Adapun Widyaprada Ahli Utama memegang peran strategis tertinggi sebagai perancang dan pengarah kebijakan nasional dalam bidang pembimbingan dan pendampingan satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan mencakup penyusunan pedoman sebagai ketua tim, pengkajian bahan dan materi, penyusunan rencana tindak lanjut, serta perumusan strategi dan desain pengembangan pembimbingan dan pendampingan. Widyaprada Ahli Utama juga bertanggung jawab dalam penyusunan grand design pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, perbedaan utama di antara keempat jenjang jabatan tersebut terletak pada tingkat kompleksitas, ruang lingkup tanggung jawab, serta kontribusi terhadap pengembangan mutu pendidikan. Widyaprada Ahli Pertama berfokus pada pelaksanaan teknis, Ahli Muda pada perencanaan dan evaluasi, Ahli Madya pada kajian dan pengembangan, sedangkan Ahli Utama pada perumusan strategi dan kebijakan nasional dalam pembimbingan serta pendampingan satuan pendidikan.