KOPERASIÂ merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip dan kaidah usaha ekonomi. Hal itu untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya. Adapun prinsip koperasi adalah landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Â
Prinsip koperasi terbaru dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) meliputi keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan prinsip koperasi menurut regulasi itu : keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi dan pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Bahkan, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Kinerja Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi dimulai pada abad ke-20 dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin mengubah hidupnya. Ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Karena semangat yang tinggi, perkoperasian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Â
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 terbentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di masa kemerdekaan hingga orde baru koperasi menunjukkan perkembangan dan dianggap menjadi solusi tepat guna mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Jumlahnya terus bertambah namun mulai bermasalah sejak kelahiran Otonomi Daerah (Otda). Fakta menunjukkan banyak koperasi daerah yang mati suri bahkan ada yang harus ditutup. Faktor yang menjadi kendala adalah kemampuan membayar peminjam koperasi yang rendah akibat minimnya pendapatan. Aspek lain adanya regulasi yang longgar dalam pendirian koperasi dan akhirnya memicu kuantitas koperasi lebih besar dibandingkan kualitasnya. Apa yang terjadi pada matinya koperasi di era otda tentu tidak bisa terlepas dari kondisi makro ekonomi yang saat itu dirasa sangat berat. Di tengah kesulitan dan berlarutnya krisis, tampaknya kiprah dan eksistensi koperasi semakin dilupakan.
Aspek lain adanya persaingan semakin ketat sehingga tidak ada alasan bagi koperasi untuk tidak melakukan inovasi, terutama dikaitkan dengan sisi kepentingan menjadi soko guru perekonomian nasional. Virus ini telah menggerogoti koperasi nasional, data yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga akhir Desember 2013 sebanyak 29,74% koperasi atau 60.584 koperasi yang tidak aktif dari keseluruhan 203.701 unit.