Perguruan Tinggi Diminta Beri Keringanan Tugas Akhir dan Penambahan Masa Studi

Photo Author
- Jumat, 3 April 2020 | 04:15 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Perguruan Tinggi Sebaiknya memberikan keringanan tugas akhir ,dan penambahan masa studi di perguruan tinggi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.  Surat edaran tersebut ditandatangani Prof Nizam pada Selasa, 31 Maret 2020.

Ketika dihubungi KR,Kamis (2/4 2020) Plt Dirjen Dikti Nizam mengatakan  kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring  tetap berjalan. "Itu semua sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi " ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Perguruan Tinggi mengalihkan biaya operasional pendidikan yang tidak terpakai selama masa darurat covid-19 untuk membantu mahasiswa.

"Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik hingga bantuan kesehataan bagi yang membutuhkan," kata Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Nizam .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X