JAKARTA, KRJOGJA.com - Menristek/BRIN Bambang Brojonegoro di Jakarta,Selasa (28/1 2020) menjelaskan dana riset pendidikan tinggi yang akan dikelola Kemenristek mencapai Rp1,373 triliun. Sedangkan dana pengabdian kepada masyarakat Rp89,7 miliar.
"Ini adalah bagian dari APBN 2020 yang disepakati bulan September kemarin (2019) dan kini adalah implementasinya dari BOPTN 2020 di luar yang sudah dialokasikan pendidikan, yang akan dialokasikan riset di 2020," jelas Bambang .
Lebih rinci Bambang menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk PTN-Berbadan Hukum senilai Rp514,3 miliar. Kemudian dana riset nonPTNBH Rp385,324 miliar. "Perguruan tinggi swasta keseluruhan adalah 474,2 miliar rupiah yang totalnya adalah total riset yang ada dalam BOPTN," terangnya.
Untuk diketahui, dana penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi dipastikan akan dikelola Kemenristek/BRIN. Keputusan ini berlaku setelah perubahan nomenklatur Pendidikan Tinggi kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sudah ada perjanjian antara kami dengan Mendikbud, bahwa pengelolaan penelitian di perguruan tinggi akan dilakukan oleh Kemenristek/ BRIN, melalui kegiatan pengabdian masyarakat," demikian Bambang .
Mengenai pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) 2020. Pendanaan yang yang berasal dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) ini diberikan kepada perguruan tinggi yang sudah lolos seleksi melalui situs simlitabmas.ristekdikti.go.id.
Menristek/Kepala BRIN mendorong perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk semakin banyak mendaftar proposal penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Tentunya kita berharap semakin banyaknya universitas yang terlibat dalam penelitian, kompetisi antar mereka juga semakin baik dan kompetisi yang semakin baik itulah kita harapkan perguruan tinggi secara umum juga semakin baik dan juga berkontribusi pada pembangunan nasional," ungkap Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro .