UGM Rancang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Photo Author
- Rabu, 29 Mei 2019 | 16:41 WIB

Tim yang dipimpin Muhajir beranggotakan Prof. Dr. Faturochman, MA., Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., ED.,Ph.D., Sp.OG(K)., Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, S.I.P., M.PP., Tri Hayuning Tyas, S.Psi., MA., serta Dr. Ir. Aswati Mindaryani, M.Sc. Di samping itu, penyusunan rancangan peraturan juga melibatkan tim teknis yang beranggotakan Laras Susanti, S.H., LL.M., Muhammad Fatahilah Akbar, S.H., LL.M., dan Faiz Rahman, S.H., LL.M.

Rancangan Peraturan Rektor ini, ujar Muhajir, telah disampaikan kepada Rektor UGM yang selanjutnya akan melalui proses pembahasan di Senat Akademik. Ia memberikan apresiasi terhadap unsur-unsur sivitas serta masyarakat yang telah menunjukkan keterlibatan melalui serangkaian diskusi kritis di lingkungan universitas. Dukungan dari berbagai pihak, menurutnya, sangat diperlukan demi tercapainya tujuan Rancangan Peraturan Rektor ini.

“Ucapan terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak termasuk Sivitas UGM yang telah memberikan dukungan. Kami berharap Rancangan Peraturan Rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” tuturnya.(Humas UGM/*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X