Perjalanan Wisuda UGM dari Keraton Hingga GSP

Photo Author
- Kamis, 21 Februari 2019 | 18:30 WIB
Pameran Arsip Wisuda UGM dari Masa ke Masa (Tahun 1950-1996).
Pameran Arsip Wisuda UGM dari Masa ke Masa (Tahun 1950-1996).

Istilah sarjana juga belum ada pada kurun tahun tersebut. Hingga tahun 1962, gelar bagi mahasiswa yang telah lulus tersebut adalah Propaedeuse, Kandidat, Baccalauret I, Baccalauret II, Doktoral, Doktoral I, Doktoral II, Semi Arts, Arts, Insinjur, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, dan Apotheker.

Tahun 1963, untuk pertama kalinya UGM menyelenggarkan Upacara Wisuda Sarjana sesuai dengan Laporan Tahunan UGM TP 1962/1963. Tahun ini pula istilah sarjana mulai dipakai. Upacara tersebut dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka di Sitihinggil, Yogyakarta. Sarjana-sarjana terbaik kala itu disebut sebagai “PARAMA WISUDA”, yang terdiri atas : 1) Lulusan Terbaik (Purna Wisuda), 2) bakat Peneliti Terbaik (Widya Wisuda), dan 3) telah Pengabdian Masyarakat Terbaik (Bhakti Wisuda).

Puncak lulusan terbanyak UGM terjadi pada tahun 1964 dan 1965. Tercatat tahun 1964, UGM meluluskan 1370 mahasiswa. Angka tersebut melonjak pada, sebanyak 1454 sarjana telah lulus pada tahun 1965.

Tahun 1972, upacara wisuda tingkat universitas ditiadakan. Menurut Rektor UGM kala itu, Prof. Dr. Soeroso  H. Prawirohardjo, MA., hal itu bukanlah sebuah kemunduran, namun sesuatu yang realistis. Upacara wisuda sebenarnya tetap dilakukan pada tahun itu, tapi hanya di tingkat fakultas.

Hal terebut tidak berlangsung lama. Tiga tahun setelahnya, yakni 1975, upacara wisuda kembali dilaksanakan di tingkat universitas. Pada tahun ini pula, UGM telah meluluskan wanita pertama yang menjadi sarjana Filsafat UGM atas nama Kenti Lukisanita Nandar.

Mulai tahun 1976, Upacara Wisuda Sarjana tidak lagi dilaksanakan di kompleks area Keraton Ngayogyakarta, dan berpindah di Gedung Kesenian Bulaksumur (yang sekarang dikenal dengan Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri). Selain itu, mulai tahun ini pula upacara wisuda dilaksanakan tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei, Agustus, dan Desember.

Pada tahun 1977, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 0233/U/1977 tentang Pengesahan Statuta Universitas Negeri Gadjah Mada. Pasar 21 peraturan ini menentukan bahwa lulusan program ilmiah akan diberikan derajat ilmiah menurut jenjang pendidikannya. Sementara lulusan program keahlian jabatan akan diberikan sebutan jabatan menurut jenis keahliannya.

Berdasarkan peraturan ini pula, tiap mahasiswa yang akan menerima ijazahnya harus disertai dengan persyaratan prasetia alumni. Oleh karenanya, Panca Prasetya yang biasanya diucapkan tiap wisuda sampai sekarang juga lahir dari peraturan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X