Kemudian belum memasuki usia 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah, memiliki integritas.
Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNY, memahami sistem pendidikan UNY dan nasional, memiliki rekam jejak akademik yang baik, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/departemen atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 tahun.
Bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis, berjiwa kewirausahaan, tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar, dan bagi calon yang berasal dari luar UNY wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal," paparnya.
Untuk pendaftaran bisa mengajukan lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNY dilampiri dokumen yang diperlukan sesuai yang tertulis di persyaratan pendaftaran, kemudian mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan panitia.
"Untuk Informasi dan format dokumen persyaratan dapat dilihat dan diunduh di http://www.uny.ac.id," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNY, Prof Suyanto MEd PhD dalam kesempatan yang sama mengatakan, dengan pemaparan terkait tahapan pendaftaran dan pencalonan tersebut, maka diharapkan akan banyak calon yang mendaftar sebagai rektor UNY.
"Saya mengundang seluruh warga UNY yang memenuhi syarat untuk bisa dipilih sebagai Rektor dan syaratnya Tentu saja Ini nanti akan dijelaskan oleh dan juga putra-putri terbaik di negeri ini," tegasnya.(Hit)