FH UJB Gelar Studium Generale Bahas Soal Pergeseran Paradigma dalam Sistem Hukum di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 21:41 WIB
Prof Tomi Suryo Utomo dan Dr Sudiyana (tengah) bersama dosen dan mahasiswa peserta studium generale.
Prof Tomi Suryo Utomo dan Dr Sudiyana (tengah) bersama dosen dan mahasiswa peserta studium generale.


Krjogja.com - YOGYA - Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) Yogyakarta menyelenggarakan Studium Generale bertema 'Pergeseran Paradigma Positivisme ke Progresivisme dalam Sistem Hukum Indonesia' di Kampus FH UJB, Jalan Timoho II No 40 Yogyakarta, Selasa (10/9/2024). Selaku narasumber Guru Besar FH UJB Prof Tomi Suryo Utomo SH LLM PhD.

Dekan FH UJB Dr Sudiyana SH MHum menuturkan, studium generale merupakan tradisi ilmiah yang selalu diselenggarakan pada setiap awal semester sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. "Studium generale dapat dianggap sebagai dasar atau bekal bagi setiap mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan," katanya.

Studium generale dihadiri segenap pejabat struktural di lingkungan universitas dan fakultas di UJB, para dosen dan seluruh mahasiswa baru FH UJB.

Baca Juga: Ada Menu Baru Bebek Asap di Rich Hotel Jogja

Terkait tema yang diangkat dalam studium generale, menurut Sudiyana, bahwa sejak awal zaman modern abad ke-18, dalam perkembangan pemikiran hukum memasuki babak baru, yang dikenal dengan faham positivisme hukum. Hukum positif ini merupakan teori hukum yang dilahirkan oleh para tokoh atau ilmuwan hukum dari Jerman, seperti Hans Kelsen, HLA Hart, Hans Nawiasky, dan lainnya yang telah membumi di dalam sistem hukum Indonesia.

"Para positivisme hukum memandang bahwa hukum tidak lain adalah Undang-undang yang bersifat tertulis, legal formalitis. Hukum terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat yang mengakibatkan pergeseran paradigma ke arah hukum progresif, terutama dalam penerapannya yang dapat memberikan keadilan substansial bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Menurut Prof Tomi Suryo Utomo, teori hukum positivisme memandang bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah (biasanya negara) dan bersifat independen atau terpisah dari moralitas atau nilai-nilai etika. Positivisme kurang memberikan rasa keadilan masyarakat, karena pertimbangan hakim lebih bersifat formalitis.

Sedangkan dalam paradigma Progresivisme hukum, hakim yang menangani perkara menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan progresif dalam putusannya. "Dengan bekal kuliah umum ini, diharapakan mahasiswa memiliki dasar pemahaman sejak dini, jika nantinya akan terjun pada dunia praktisi hukum," katanya. (Dev)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X