Paten Bukan Sekadar Sertifikat, Tapi Aset Strategis Perguruan Tinggi

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 22:05 WIB
Direktur Jenderal KI, Razilu didampingi Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan. (Ist)
Direktur Jenderal KI, Razilu didampingi Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan. (Ist)

Krjogja.com - YOGYA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir Razilu MSi CGCAE menegaskan bahwa paten bukan hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi merupakan aset strategis yang menentukan daya saing perguruan tinggi dalam bidang riset dan inovasi.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan Kuliah Umum bertema “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Mencari 'Surga' yang Lebih Sepi di Kepulauan Kei

Razilu hadir dalam rangka penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan UIN Sunan Kalijaga, sekaligus peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang didirikan kampus tersebut.

Sentra ini diharapkan menjadi pusat layanan strategis dalam mendampingi dan memfasilitasi proses pendaftaran hak cipta, paten, hingga inovasi dosen dan mahasiswa agar mendapat pengakuan hukum yang sah.

“Universitas tidak bisa hanya fokus pada publikasi. Tanpa sistem kelembagaan yang kuat, banyak riset hanya berakhir di rak. Dengan pusat KI yang aktif, universitas bisa menciptakan budaya inovasi yang terlindungi dan berdampak luas,” kata Razilu.

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Stop Vandalisme Pelemparan Kereta Api

Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi harus membangun ekosistem yang mendukung riset dari tahap ide hingga hilirisasi, termasuk menggandeng industri dan investor.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan SAg MA MPhil PhD menyatakan bahwa pendirian Sentra KI menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan itu.

Selama ini, menurutnya, banyak hasil riset dan karya ilmiah dari civitas akademika UIN yang tidak sempat didaftarkan karena belum ada unit khusus yang mengelola kekayaan intelektual secara sistematis.

“Kami ingin setiap karya ilmiah dari kampus ini tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga terlindungi secara hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa UIN Sunan Kalijaga menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dalam dua tahun ke depan. Dengan dukungan dari Ditjen KI, kampusnya berharap mampu mengejar ketertinggalan dalam pengelolaan paten dan hak cipta.

“Kami optimistis bisa mengejar dalam waktu singkat. Kehadiran Sentra KI akan menjadi katalis penting,” tegas Noorhaidi.

Sebagai penutup, Razilu mendorong semua kampus, termasuk UIN Sunan Kalijaga, untuk aktif membangun kemitraan lintas sektor. Menurutnya, peningkatan jumlah paten harus sejalan dengan kualitas, dampak, dan potensi hilirisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X