kampus

FH-UI, DILA Korsel dan Kemenlu Bakal Gelar Konferensi Hukum Internasional

Jumat, 4 Oktober 2019 | 08:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Di tengah-tengah dinamika global dan geopolitik dewasa ini yang tak menentu dan diwarnai sejumlah ketegangan serta konflik, penghormatan terhadap hukum internasional dan keteraturan berbasis peraturan (rule-based order) merupakan hal penting.

Indonesia adalah salah satu di antaranya yang menjunjung tinggi norma dan hukum internasional di tengah situasi tersebut. Bahkan, sejak merdeka 74 tahun yang lalu, RI telah menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional.

Kini, sebagai bentuk partisipasi dan mempertahankan relevansinya di bidang hukum internasional, Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan the Foundation for the Development of International Law (DILA) Republic of Korea akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Development of International Law in Asia/DILA sesi ke-30 (DILA at 30) pada tanggal 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi direncanakan akan resmi membuka Konferensi Internasional pada tanggal 15 Oktober 2019 dan menyampaikan sambutan kunci bertema "ASEAN Outlook on Indo Pacific" yang salah satu elemennya adalah hukum internasional.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman menyampaikan, partisipasi Indonesia pada konferensi hukum internasional bertajuk "The Grand Anatomy of State Practice in International Law in Asia for the Last 30 Years: Past, Present, and Future" itu sangat relevan.

"Setidak-tidaknya ada tiga alasan utama," kata Damos kepada sejumlah jurnalis di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Pertama Indonesia ini lahir dari hukum internasional yang tercermin dari pembukaan UUD 1945 yang dimulai dengan norma hukum internasional, yakni kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan selanjutnya," jelas Damos.

"Indonesia juga 'terlahir kembali' sebagai negara maritim berkat hasil perjuangan di bidang hukum internasional yaitu UNCLOS 1982," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB