kampus

FH UJB Gelar Kuliah Umum, KUHP Tahun 2023 Karya Anak Bangsa Bakal Gantikan KUHP Lama Buatan Kolonial Belanda

Senin, 17 Februari 2025 | 07:30 WIB
Narasumber, Rektor UJB dan pimpinan FH UJB bersama peserta kuliah umum.


Krjogja.com - YOGYA - Mengawali kegiatan akademik Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) menggelar kuliah umum bertema 'Tinjuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023' di gedung FH UJB, Kampus Timoho Yogyakarta, Selasa (11/2/2025). Kuliah umum diikuti 200 peserta mahasiswa dan dosen, menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Dr Suroto SH MH.

Dekan FH UJB, Dr Sudiyana SH MHum menuturkan kuliah umum merupakan tradisi ilmiah yang rutin dilaksanakan FH UJB. Menurutnya, Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan berlaku pada 2 Januari 2026. "Oleh karena itu perlu dilakukan langkah konkrit seperti kegiatan kuliah umum ini guna memberikan pemahaman mendasar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 tahun 2023) terhadap mahasiswa hukum tingkat awal," katanya.

Dijelaskan Sudiyana, sebagai karya anak bangsa, KUHP baru ini menggantikan KUHP lama produk Hindia Belanda yang dikenal Wet Book Van Strafrehct (WVS) S.1847 No. 23 Tgl 30 April 1847 (berlaku 1 Mei 1848). KUHP lama ini dalam Hukum Indonesia dikenal dengan UU No. 1 tahun 1946. "KUHP yang lama ini sudah tidak dapat mengakomodir tindak pidana baru yang muncul seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi," ujarnya.

Baca Juga: Sederhana, Warga Bandongan Gelar Sadranan di Makam Mbeku

Disamping memberikan kuliah umum, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta juga menjalin kerjasama (MoU) dengan FH UJB di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, terutama pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) khususnya magang mahasiswa, praktisi mengajar, pembimbingan peradilan semu, dan lainnya.

Sementara itu Dr Suroto SH MH dalam pemaparan materinya mengatakan KUHP baru disahkan pada tahun 2023 dan akan berlaku 3 tahun kemudian, tepatnya pada 2 Januari 2026. Menurutnya, banyak norma baru yang mengatur berbagai macam tindak pidana yang sebelumnya tidak ada di KUHP lama produk kolonial, seperti tindak pidana sosial (gelandangan, pengemis, dan lainnya), tindak pidana keluarga (perselingkuhan, hidup bersama tanpa ikatan yang sah, dan lainnya).

Kemudian, tindak pidana ekonomi, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana bidang informasi dan teknologi kejahatan internet (cyber crime), tindak pidana terhadap keamanan negara, dan lain-lain.

Baca Juga: HPN 2025: Pers Selalu Berampingan dengan Masyarakat

Beberapa sanksi/ancaman pidana baru juga diatur seperti denda yang diklasifikasi dengan kategori I sampai dengan VIII, ada pidana kerja sosial, dalam hal pidana mati ada masa percobaan selama beberapa waktu yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada terpidana untuk mengubah perilaku yang lebih baik.

Rektor Universitas Janabadra Dr Risdiyanto ST MT menyambut baik kegiatan kuliah umum ini. Menurutnya salah satu kriteria adanya kesejahteraan masyarakat di negeri ini adalah apabila ada penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. "Hukum tidak boleh dibisniskan dengan bebagai cara dan modus. Hukum dibuat untuk masyarakat dan harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu," katanya. (Dev)

 

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB