drh. Hendra Wibawa, M.Si., Ph.D. selaku narasumber mewakili Kementan menyatakan penggunaan obat manusia untuk hewan bukanlah sebuah legalisasi bebas, melainkan sebuah mekanisme terkendali.
"Kebijakan ini diambil demi menjaga tiga pilar utama yaitu kesehatan hewan itu sendiri, profesionalisme dokter hewan, dan perlindungan kesehatan masyarakat luas. Hal ini memastikan bahwa hewan tetap mendapatkan perawatan medis terbaik saat obat khusus hewan tidak tersedia di pasaran, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa berdampak buruk bagi hewan maupun manusia," ujarnya.(*3)