Krjogja.com - MAGELANG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman mengatakan angka prosentase Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di setiap daerah bergerak dinamis dan cenderung meningkat. Dari keempat kabupaten dan kota di wilayah kerjanya, baru Kota Magelang yang mendapatkan penghargaan UHC Awards 2023 dari BPJS Kesehatan.
Dikatakan, penghargaan itu diberikan kepada 334 kabupaten dan kota, serta 22 provinsi se-Indonesia yang mencapai UHC lebih dari 95 persen. “Kita berharap, tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo segera mengejar target UHC nasional,” lanjutnya.
UHC merupakan cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh penduduk atau minimal 95 persen penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan, dengan cara mendaftarkan diri atau didaftarkan menjadi peserta program JKN.
“Kami bersama pemerintah daerah melakukan langkah percepatan capaian UHC, seperti mendorong perusahan mendaftarkan seluruh pekerjanya, kemudian bersama Dinas Pendidikan akan menyasar ke sekolah-sekolah, dan pondok pesantren (ponpes) agar mereka melakukan pendaftaran peserta secara kolektif,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga intensif menyambangi kantor kelurahan dan kecamatan untuk membuka pelayanan pendaftaran peserta baru, terutama segmen peserta mandiri. Pelayanan yang disebut BPJS Keliling. Dengan upaya ini, diharapkan seluruh daerah di wilayah kerjanya mencapai UHC.
Dikatakan juga, seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan telah menambah jumlah mitra fasilitas kesehatan (faskes). Di Kota Magelang terdapat 33 faskes mitra, Kabupaten Magelang ada 93 faskes, Kabupaten Temanggung 71 faskes, Kabupaten Wonosobo 57 faskes.
“Faskes mitra ini meliputi rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik pratama atau dokter perorangan, puskesmas, dokter gigi, klinik utama, serta optik,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada peserta, melalui implementasi janji layanan JKN yakni, Mudah, Cepat, Setara. Kemudahan yang dijamin adalah dalam hal akses pelayanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan kecepatan antrian pelayanan di faskes, baik untuk pelayanan medis, tindakan medis, dan pelayanan obat. Penekanan lainnya adalah kecepatan peserta mendapatkan informasi.
Berkaitan dengan setaram dikatakan, kesetaraan pelayanan ini menekankan tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di faskes antara pasien ber-JKN dengan umum. (Tha)