Krjogja.com - PURWOKERTO - Tim Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berhasil membekuk komplotan pencuri kabel optik yang beraksi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan dan sejumlah tempat lainnya. Empat pelaku yang berhasil dibekuk SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) semuanya warga Kecamatan Dayehluhur Cilacap.
Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurohman mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat dihubungi Kamis (25/5/2023) menjelaskan kabel optik yang dicuri milik PT Alfatel Cipta Indonesia sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kilogram.
"Namun setelah dikembangkan mereka juga melakukan aksi yang sama di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas seperti di Desa Pegalongan, Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir," kata Puji.
[crosslink_1]
Menurutnya penangkapan komplotan pencuri kabel itu, berawal polisi menerima laporan adanya pencurian kabel. Kemudian polisi mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal. Sedangkan tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri menggunakan mobil.
"Selanjutnya Tim berusaha untuk memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ke tiga pelaku lainya di didepan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan," ungkap Puji
Untuk pengusutan lebih lanjut ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan. Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Dri)