Krjogja.com - TEMANGGUNG - Maksud hati ngajak duel ulang dengan lelaki yang sudah mengalahkannya, Ami warga Dusun Sikatok rt 15 RW 8 Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Wonosobo justru ditangkap petugas Polsek Ngadirejo yang sedang patroli.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan Ami ditangkap karena membawa sabit untuk melukai Rohim, warga Ngadirejo yang dicegatnya di persimpangan tiga Tugu Ngadirejo malam lalu. "Kami amankan sebilah sabit, yang akan dipergunakan untuk melukai seseorang, targetnya yakni Fahrurrohim alias Rohim,"kata dia.
Berdasar keterangan dari Ami, disampaikan Kasat Reskrim Polres Temanggung pada siang hari Ami dan Rohim berkelahi di pasar sapi Ngaren Ngadirejo. Pada perkelahian itu Ami kalah.
[crosslink_1]
Atas kekalahan itu, disampaikan, dia merasa malu dan masih menyimpan dendam. Sehingga pulang ke rumah mengambil sebilah sabit. Berbekal sabit itu kemudian menunggu Rohim di persimpangan tugu Ngadirejo untuk melakukan perhitungan. Di tempat itu biasa Rohim melintasi untuk pulang ke rumah. "Petugas yang patroli mendapatkan ada orang membawa sabit pada malam hari, sehingga langsung diamankan,"kata dia.
AKP Slamet mengatakan Kepolisian Resor Temanggung menjerat Amin dengan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Amin mengatakan dendam dengan Rohim, yang telah mengalahkannya dalam suatu perkelahian di pasar Ngaren. Kekalahan itu dilihat oleh orang banyak. "Inginnya saya membalas dendam. Saya membawa sabit, rupanya yang datang polisi," kata dia. (Osy)