Badut Jalanan Bongkar Kasus Curanmor

Photo Author
- Senin, 8 Mei 2023 | 23:24 WIB
Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Seorang badut di perempatan di Kabupaten Temanggung berhasil membongkar pencurian kendaraan bermotor. Tersangka kini diamankan di polres setempat untuk menjalani proses hukum.


Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang mengatakan badut yang berhasil membongkar pencurian sepeda motor adalah Khotib, warga Temanggung. Sedangkan tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah Ryan warga Dusun Tambangan Kelurahan Tambangan Kecamatan Mijen Kabupaten Semarang.


"Ryan ditangkap berkat informasi dari Khotib yang bekerja sebagai badut," kata Bambang di Mapolres Temanggung, Senin (08/05/2023).


Ia mengatakan pencurian terjadi di halaman parkir karyawan toko OKY komplek pasar Kedu Kauman Kecamatan Kedu Temanggung pada Rabu lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 07.30 WIB korban datang ke toko OKY tempat korban bekerja yang terletak di perempatan pasar Kedu atau komplek pasar Kedu Kauman Temanggung. "Korban kemudian memarkirkan sepeda motor di depan toko atau di trotoar jalan," kata dia.


Dikatakan sekitar pukul 14.00 WIB korban akan menggunakan sepeda motor tetapi sudah tidak ada. Saat bertanya pada Khotib yang bekerja sebagai badut di sekitar toko, disampaikan melihat sepeda motor dibawa ke arah barat tersangka Ryan. "Khotib menyangka sepeda motor dipinjam, karena antara keduanya sudah saling mengenal," kata dia.


Setelah dicek di rekaman CCTV yang ada di sekitar toko menguatkan kejadian itu. Diketahui pencurian terjadi sekitar pukul 12.45 WIB.


Berdasar rekaman itu, kata dia, tersangka melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci sepeda motor, dan pencurian dilakukan sesuai dengan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.


"Kami telah amankan gunting dengan gagang hitam kombinasi merah muda yang dipergunakan untuk merusak kunci motor SBM merk Suzuki nomor polisi AA 3479 PA, milik korban," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X