Krjogja.com - PURWOREJO - Satpol PP Kabupaten Purworejo melaksanakan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah lokasi. Puluhan reklame berbentuk baliho dicabut dan dipindahkan Satpol PP ke markas mereka dalam pelaksanaan kegiatan penertiban berkala sepanjang tahun 2023.
Dalam tiga bulan terakhir, Satpol PP telah setidaknya enam kali melaksanakan kegiatan penertiban. "Dasar hukum kami adalah Perda 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, di mana ada kewajiban mengurus izin dan membayar pajak bagi masyarakat yang ingin memasang reklame komersial maupun non komersial," tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo, kepada KRJOGJA.com, Kamis (4/5).
Penertiban dilakukan di hampir seluruh ruas jalan utama di Purworejo. Petugas terjun ke lapangan setelah sebelumnya melakukan survey atau mendapat laporan masyarakat.
Petugas tidak pandang bulu dalam menertibkan reklame yang ditemukan tanpa izin. Indikator yang mencirikan reklame berizin atau tidak, katanya, adalah stiker izin dari dinas perizinan Purworejo.
Jika tidak ada stiker, pihaknya akan melakukan konfirmasi apakah pemasang reklame sedang proses perizinan atau belum. "Tidak serta merta ditertibkan, jika pemilik sedang proses izin dan tinggal menunggu stiker keluar, maka kami biarkan. Sebab, banyak ditemukan pemilik yang melibatkan pihak ketiga untuk memasang reklame, di mana pihak tersebut memasang materi iklan lebih dulu sebelum proses izin selesai," terangnya.
Namun, lanjutnya, jika pemilik belum mengurus izin, maka reklame akan dicabut dan dipindah ke Satpol PP Purworejo. Pemilik dipersilakan mengurus perizinan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan sebagai syarat mengambil reklame.
Ada banyak jenis reklame yang ditertibkan Satpol PP Purworejo. "Ada gambar tokoh, anggota legislatif, promosi sekolah, reklame usaha, juga layanan masyarakat. Semua yang belum berizin akan ditertibkan," tegasnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame. "Kita gunakan perda reklame yang memuat kewajiban bagi masyarakat untuk mengurus izin dan bayar pajak ketika pasang reklame," tandasnya.(Jas)