Berharap Tak Ada Sistem Konsinyasi Penolak Kuari di Wadas, Ini Alasannya

Photo Author
- Rabu, 12 April 2023 | 15:07 WIB
Inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak kuari di Desa Wadas. (foto: istimewa)
Inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak kuari di Desa Wadas. (foto: istimewa)

Krjogja.com - PURWOREJO - Tim pelaksana pengadaan tanah Bendungan Bener terus melaksanakan proses pembebasan lahan terdampak kuari di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Kendati masih ada warga yang menolak, namun pengukuran tetap dilaksanakan khusus bagi tanah yang pemiliknya sudah setuju.


Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan berupaya mewujudkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Wadas.


"Jarak aman tambang 500 meter dari permukiman di Randuparang, 300 meter di Kaligendol dan Winong, kami sepakati, juga pembangunan 6 sumur bor dan penampungannya untuk jawab isu kekeringan, serta pembangunan jalan rabat 1,8 km dengan pola padat karya melibatkan warga setempat sebagai pekerja," terang PPK Fisik Bendungan Bener Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) M Yushar Yahya, Kamis (12/4/2023).


Menurutnya, ada hal yang belum bisa disepakati antara pemerintah dengan warga. Warga menuntut nilai ganti rugi disepakati di awal sebelum dilakukannya pengukuran atau inventarisasi dan identifikasi.


Sementara pihak BBWSO tidak dapat memenuhi keinginan itu karena melanggar regulasi pengadaan tanah. Berdasarkan aturan, katanya, proses inventarisasi dan identifikasi harus dilaksanakan lebih dahulu yang akan menjadi dasar tim KJPP menghitung nilai ganti kerugian.


PPK Pengadaan Tanah Bendungan Bener BBWSO Herry Prasetyo mengemukakan, tim pengadaan tanah tetap mendorong dilaksanakannya inventarisasi dan identifikasi tanah serta tanam tumbuh. Namun, apabila proses itu tetap tidak terlaksana karena adanya penolakan, akan dilakukan mekanisme konsinyasi sebagai jalan terakhir.


Konsinyasi adalah pemerintah menitipkan uang ganti kerugian di pengadilan negeri setempat. Konsinyasi mengacu pada Pasal 42 UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Menurut Herry, apabila dilakukan konsinyasi, maka tim pengadaan tanah hanya menghitung berdasarkan luas tanah sesuai dengan peta persil desa. Tim tidak dapat melakukan perhitungan jenis dan jumlah tanam tumbuh yang di dalam tanah warga yang masih menolak. "Hanya dihitung berdasarkan luas tanahnya saja," ucapnya.


Dalam pembayaran ganti untung sebelumnya, tanah terdampak kuari di Desa Wadas dihargai Rp 213.000 - Rp 265.000 permeter persegi. Namun, jika dihitung dengan nilai tanam tumbuhnya, permeter tanah bisa bernilai Rp 700.000.


"Jika sampai konsinyasi memang pemilih tanah akan rugi, sebab tanaman tidak bisa dihitung ganti ruginya," tandasnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X