Tanpa RPJMD Pemkab Temanggung Tetap Rancang Pembangunan 2024

Photo Author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:59 WIB
Suasana diskusi untuk menyusun RKPD. (Foto : Zaini Arrosyid)
Suasana diskusi untuk menyusun RKPD. (Foto : Zaini Arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2024 tetap ditempuh Pemerintah Kabupaten Temanggung walaupun belum ada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terbaru. RPJMD berakhir 2023, RPJMD itu mengacu pada visi dan misi Bupati terpilih.


Kepala Bappeda Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei mengatakan RKPD bertemakan pelayanan dasar yang diutamakan pada kesehatan pendidikan dan infrastruktur. Dia mengatakan belum ada RPJMD baru sebab RPJMD lama selesai 2023, sementara Pilkada dihelat 2024. Pembangunan tetap berlangsung sebagai transisi disusun RKPD tahun 2024.


"RKPD ini didasarkan usulan dari masyarakat perangkat daerah dan mengsingkronkan dengan pembangunan kabupaten tetangga serta pemerintah Provinsi," kata Dwi Sukarmei, Selasa (08/03/2023).


Dia mengatakan perencanaan pembangunan tahun 2024 digelar forum perangkat daerah, yang dihadiri pula oleh DPRD. Pada perencanaan pembangunan kata dia, tetap ada tahapan-tahapan mulai dari musrenbang kelurahan/des, musrenbang kecamatan, forum khusus yaitu forum internal perangkat daerah dan musrenbang tingkat kabupaten.


[crosslink_1]


Pada forum perangkat daerah ini, kata dia sifatnya mengkoordinasikan rencana pembangunan. Sehingga sinkron dan saling melengkapi. Jangan sampai ada usulan pembangunan yang terlewatkan.


Dia mengemukakan rencana pembangunan nanti berujud dokumen yang harus disahkan oleh provinsi maka itu pihaknya sudah komunikasi dengan provinsi.


Dikatakan dalam perencanaan pembangunan pihaknya juga menjalin komunikasi dengan kabupaten sekitar sehingga sinkron dengan pembangunan yang mereka lakukan. Pihaknya juga komunikasi dengan provinsi Jawa Tengah. "Dokumen pembangunan ini harus mendapat persetujuan provinsi," kata dia.


Dia menyampaikan digelarnya forum perangkat daerah ini telah sesuai dengan peraturan Bupati nomor 105 tahun 2021 bahwa sistem perencanaan. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X