Bawaslu Temanggung Libatkan Panwasdes untuk Verifikasi Faktual Dukungan Balon DPD

Photo Author
- Senin, 20 Februari 2023 | 18:32 WIB
Panwas mengawasi verfak dukungan Balon DPD. (Foto : Zaini Arrosyid)
Panwas mengawasi verfak dukungan Balon DPD. (Foto : Zaini Arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD untuk peserta Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Kabupaten Temanggung. Pengawasan diperlukan untuk memastikan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sesuai prosedur.


Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani mengatakan verifikasi dukungan bakal calon DPD sudah dimulai sejak 15 Februari 2023. Pengawasan dilakukan bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dimana verfak tersebut dilakukan. "Verfak saat ini dilakukan oleh PPS, sehingga PKD terlibat intensif dalam pengawasan ini," kata Erwin, Senin (20/02/2023).


Dia menyampaikan ada perbedaan verfak bakal calon DPD antara pemilu sebelumnya dan verfak partai politik. Sebab pada verfak balon DPD lebih simple. Dalam regulasinya kata dia verfak dilakukan dengan cara mendatangi atau mengumpulkan bahkan bisa melalui video call atau rekaman video.


[crosslink_1]


Dia mengatakan pengawasan antara lain pada apakah jadwal, prosedur dan waktunya tepat, kemudian juga memastikan PNS TNI atau Polri dan pihak-pihak yang dilarang mendukung masuk dalam daftar pendukung. "Pengawasan juga memastikan identitas yang bersangkutan," kata dia.


Di Temanggung sendiri sudah dilakukan verfak dukungan pada sejumlah bakal calon diantaranya Denti, Casitha, Taj Yasin dan Lamatus. Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhamad Yusuf Hasyim mengatakan KPU dalam melakukan verfak dukungan balon anggota DPD melibatkan PPS, sehingga bisa lebih cepat. "Sesuai regulasi dalam verfak bisa dilakukan PPS, sehingga kami melibatkannya," kata dia.


Dia berharap verfak bisa lebih cepat dengan melibatkan PPS. Sebelum terlibat dalam verfak, pihaknya melakukan pelatihan pada PPS sehingga bisa melakukan verfak sesuai dengan regulasi. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X