PURWOKERTO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polresta Banyumas, berhasil menangkap UP (51) pimpinan Panti Asuhan di Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.
UP (51) ditahan diduga telah melakukan pencabulan terhadap Ma (17) anak asuhnya pada sekitar bulan Oktober 2022. Perbuatan bejat itu terjadi dalam kamar rumah yang beralamatkan di wilayah Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat.
"Kami mengamankan pelaku UP (51) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Jumat (17/2/2023).
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban berkaitan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku UP.
Kompol Agus, menjelaskan kasus bejat terungkap berawal ketika keluarga korban datang menengok korban tidak diperbolehkan, dan dimarahi bahkan pimpinan panti tersebut meminta sejumlah uang jika korban pindah dari panti tersebut.
Sehingga dari Polsek Purwokerto Barat mendatangi panti tersebut dan mengamankan korban serta pelaku dan dibawa ke unit PPA Satreskrim.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman korban akhirnya mengatakan sudah dicabuli oleh pelaku. Polisi selanjutnya melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.
Kasu itu terjadi sekitar bulan Oktober 2022. Saat itu korban MA warga Kecamatan Somagede sedang duduk di kasur tiba tiba UP membuka kamar korban.
Awalnya pelaku bertanya kepada korban sedang ngapaian, namun korban hanya diam saja.
Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk dibelakang korban, kemudian kedua tangan UP meraba bagian sensitif tubuh korban.
Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan baju korban kemudian saat keluar kamar pelaku berkata jika membutuhkan uang ambil saja di loker.
Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada didalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50.000, untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi kedalam loker.
"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," jelas Agus.
Saat ini pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bh warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang trening warna biru diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku UP dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dri)