Krjogja.com - PURWOREJO - Sebanyak 42,5 persen pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa (PKD) di Kabupaten Purworejo adalah perempuan. Bawaslu Kabupaten Purworejo pun berhasil memenuhi komitmen mendudukkan perempuan sebagai bagian penting dalam pengawasan pemilu di wilayahnya.
Jumlah perempuan yang dilantik menjadi PKD di Kabupaten Purworejo sebanyak 209. Sementara untuk laki-laki, sebanyak 285 dilantik menjadi PKD. PKD di seluruh Purworejo tercatat 494 sesuai jumlah desa dan kelurahan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati mengatakan, keberadaan perempuan sebagai pengawas pemilu merata di setiap kecamatan. "Berdasarkan atas laporan yang kami terima dari panwaslu kecamatan, keterwakilan perempuan di atas 30 persen terpenuhi di hampir semua kecamatan," ungkapnya kepada KRJOGJA,.com, Selasa (7/2).
Menurutnya, kebijakan afirmasi perempuan sudah diterapkan sejak tahapan pendaftaran calon PKD. Regulasi mengatur adanya perpanjangan pendaftaran di suatu desa apabila tidak ada perempuan yang mendaftar sebagai calon PKD. "Berapapun calon PKD yang mendaftar di satu desa, pendaftaran akan diperpanjang jika belum ada perempuan yang mendaftar," tuturnya.
Pelaksanaan seleksi PKD dilakukan kelompok kerja yang dibentuk panwaslu kecamatan. Setelah penerimaan berkas selesai dan afirmasi perempuan terpenuhi, dilanjutkan dengan seleksi wawancara serta sidang pleno penetapan PKD terpilih.
Hasil untuk PKD perempuan, katanya, adalah 30 di Kecamatan Ngombol, 29 Pituruh, 16 Grabag, 15 Bener, 15 Purwodadi, 14 Bayan, 13 Butuh, 12 Purworejo, 12 Banyuurip, 12 Gebang, 11 Kutoarjo, 9 Loano, 9 Kemiri, 5 Bruno, 4 Kaligesing, dan 3 di Bagelen.
PKD laki-laki sebanyak 31 di Kecamatan Kemiri, 28 Butuh, 27 Ngombol, 25 Purwodadi, 20 Pituruh, `17 Kaligesing, 16 Grabag, 16 Kutoarjo, 15 Banyuurip, 14 Bagelen, 13 Purworejo, 13 Bener, 13 Gebang, 13 Bruno, 12 Loano, dan 12 Bayan.
Menurutnya, bawaslu semakin percaya bahwa perempuan dapat mengambil peran dalam pengawasan pemilu untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi. “Hasil seleksi PKD menunjukan kesadaran kaum perempuan dalam pengawasan pemilu semakin baik,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ali Yafie menambahkan, PKD akan langsung diterjunkan mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). “Tahapan tersebut menjadi tugas awal PKD dalam mengawal pesta demokrasi,” katanya.
Ditambahkan, bawaslu juga menginstruksikan jajaran PKD yang baru dilantik untuk mendaftarkan diri dalam aplikasi Jarimu Awasi Pemilu Bawaslu RI. “Bawaslu meminta Panwascam untuk membantu PKD agar mendaftar di aplikasi tersebut,” tandasnya.(Jas)