Bawaslu Magelang Kawal KPU Sempurnakan Data Kematian Warga

Photo Author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:17 WIB
    Aini saat memaparkan pengawasan pada Mutarlih pada panwascam Sekabupaten Magelang
Aini saat memaparkan pengawasan pada Mutarlih pada panwascam Sekabupaten Magelang

Krjogja.com - MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang kawal KPU untuk menyempurnakan kematian warga dengan pencoretan di database kependudukan dan data pemilih pada Pemilu 2024.


Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini CH mengatakan penyempurnaan kematian warga dilakukan Bawaslu dengan memastikan pencoretan warga yang meninggal dari daftar memilih dan database berdasarkan surat keterangan kematian saat dilakukan Mutarlih.


"Petugas Mutarlih tidak serta merta mencoret warga yang telah meninggal pencoretan harus didasarkan surat keterangan kematian," kata Aini, Jumat (3/2/23).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang itu menyampaikan ditemui disela bimbingan teknis pengawasan pemutakhiran data pemilih Jumat (3/2/23).


Dia mengatakan dasar pencoretan orang meninggal dari data pemilih mengacu dari pasal 19 PKPU nomor 7 tahun 2022. Disebutkan di aturan itu pantaleh mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.


Dia mengatakan Bawaslu melalui panwasdes mendorong pemerintah Desa mengeluarkan surat keterangan kematian pada warganya untuk kesuksesan pemutakhiran data pemilih dan Pemilu 2024.


Dikatakan mutarlih hanya satu bulan dan diperlukan dukungan dari semua pihak agar warga yang memenuhi syarat masuk di daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikeluarkan dari daftar pemilih.


Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib M Shaleh mengatakan bimtek diperlukan untuk menerapkan strategi pangawasan yang efektif dan efisien dalam mutarlih.


"Tahapan pemilu yang akan dihadapi adalah mutarlih. Pengawas harus mendapat bimbingan teknis terkait pengawasan mutarlih," katanya.


Bawaslu katanya untuk memastikan KPU berpegang pada prinsip DPT yakni akurat, komprehensif, transparan dan mutakhir. (Osy).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X