Krjogja.com - KEBUMEN - Sedikitnya 36.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pelebur.
"Dimusnahkan karena invalid," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, Selasa (17/1/2023).
Anna menuturkan, e-KTP invalid dikumpulkan dari KTP rusak (gagal cetak), gagal encode, atau ada perubahan elemen data dalam proses pelayanan, seperti perubahan status dari belum kawin menjadi sudah kawin, atau pindah tempat tinggal.
Pemusnahan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, agar tertib penyimpanan dan pengamanan Blangko e-KTP, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e-KTP invalid.
Anna menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP invalid untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. Dipastikan pula, pemusnahan e-KTP invalid tidak ada pihak yang dirugikan. Pasalnya, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.
Pemusnahan e-KTP invalid dikatakan akan terus dilakukan karena e-KTP invalid akan terus ada seiring masih adanya layanan. "Dalam sehari saja, Disdukcapil Kabupaten Kebumen mencetak hampir 500 e-KTP baik baru, maupun pembaharuan data. Pemusnahan e-KTP invalid untuk menghindari menyalahgunaan data oleh orang-orang yang tidak tanggung jawab," tandas Anna. (Suk)