Krjogja.com - KEBUMEN - Selama tahun 2022, jumlah tindakan langsung (tilang) pada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Kebumen meningkat dibanding tahun 2021. Di tahun 2021, Sat Lantas Polres Kebumen hanya melakukan tilang pada 7.023 kasus pelanggaran dan 2.269 teguran. Namun di tahun 2022, 21.343 kasus pelanggaran diberikan tilang dan teguran pada 10.980 kasus pelanggaran lalu lintas.
Peningkatan jumlah kasus pelanggaran lalu lintas diungkap Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Mapolres Kebumen, Kamis (29/12/2022). "Penindakan pelanggaran lalu lintas di tahun 2022, memang lebih tinggi dibanding tahun 2021. Ini karena pulihnya aktivitas masyarakat setelah pandemi Covid-19 mulai mereda. Mulai longgarnya pembatasan kegiatan masyarakat, membuat aktivitas masyarakat meningkat," ujarnya.
Kapolres juga mengungkap data kecelakaan lalu-lintas di tahun 2022. Dari 894 kasus yang ditangani, 838 kasus di antaranya telah diselesaikan Sat Lantas Polres Kebumen. Dari data kecelakaan lalu-lintas itu, total korban kecelakaan mencapai 1.059 orang dengan rincian 133 orang meninggal dunia, dan 1.026 korban mengalami luka ringan.
Padahal lanjut Kapolres, upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan tidak henti-hentinya dilakukan. "Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dan disiplin berlalu lintas, terus dilakukan. Demikian pula imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati, waspada, dan taat pada peraturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," terang Kapolres seraya mengatakan, faktor manusia atau pengemudi punya andil besar sebagai penyebab kecelakaan di jalan raya. (Suk)