Akhir Tahun, DPRD Temanggung Sepakat Substansi Raperda RTRW 2022 - 2042

Photo Author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 13:30 WIB
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama substansi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2022 - 2042
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama substansi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2022 - 2042

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Temanggung menandatangani berita acara kesepakatan bersama substansi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2022 - 2042 dalam rapat paripurna, Kamis (29/12).

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Temanggung Matoha mengatakan meski telah ada kesepahaman namun DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan. Catatan itu yakni terhadap lahan sawah dilindungi yang berada di luar tanaman pangan seluas 1.585, 41 ha agar diperjuangkan secara maksimal pada pembahasan lintas sektoral, disertai dengan data dukung sesuai eksisting Kabupaten Temanggung.

"Terhadap perubahan kebijakan nasional terlait jalan lingkar Parakan sepanjang 11 km dan exit tol Soropadan sepanjang 1,3 km agar menjadi prioritas utama pemerintah untuk direalisasikan," kata dia.

Dia menyampaikan itu pada sidang paripurna DPRD dalam pembahasan raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten Temanggung Tahun 2022 - 2042 hasil pembahasan Pansus II DPRD Kabupaten Temanggung.

Terhadap dokumen teknis, katanya lampiran peta pada lampiran dokumen lainnya agar disesuaikan dengan hasil pembahasan di tingkiat pansus.

Sekretaris Pansus II Erda Wahyudi mengatakan terdapat isu - isu strategis kabupaten Temanggung pada raperda RTRW, yakni penyesuaian batas administrasi dan luasan wilayah, penyesuaian kawasan peruntukkan industri, pengaturan kegiatan pertambangan dan dinamika perkembangan kebutuhan ruang.

Selain itu, kata dia, adalah penetapan lahan sawah dilindungi serta penentuan sebaran dan luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dan provinsi.

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan Pemkab Temanggung tengah melakukan perubahan RTRW, perubahan ini untuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja, dan mengakomodir kebutuhan akan ruang dan berbagai perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Intinya dalam rancangan ini, kita ingin menegaskan bahwa kabupaten Temanggung kawasan industrinya akan diperluas yakni di kawasan Kecamatan Kranggan dan Pringsurat khususnya di turus jalan nasional dan provinsi yang nanti langsung mengakses pintu tol untuk menuju ke pelabuhan dan kota-kota besar lainnya," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X