Krjogja.com - MAGELANG - Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus disosialisasikan KPU Kabupaten Magelang. Ini seperti yang dilaksanakan di Trio Front One Resort Magelang, Selasa (27/12/2022). Beberapa peserta juga ada yang menyampaikan pertanyaan di forum ini.
Wardoyo SIP dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Magelang kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi diantaranya mengatakan beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan ini, baik dari unsur organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, ormas, komunitas maupun lainnya karena mereka memiliki basis massa. Demikian peserta dari disabilitas.
Dikatakan, pendaftaran sudah mulai dilaksanakan beberapa hari lalu dan akan berakhir 29 Desember 2022 pukul 23.59. Masyarakat dapat mendaftarkan diri, atau kemungkinan akan diajak bergabung untuk pendukung, atau mungkin akan menjadi tim suksesnya. Beberapa regulasi juga disampaikan di forum ini agar benar-benar paham. "Supaya nanti masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran calon perseorangan DPD."
Provinsi Jawa Tengah, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 27 juta lebih, syarat minimal dukungannya sekitar 5 ribu orang yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota. Dalam hal ini harus ada sebarannya, dan sebaran ini sebagai bentuk keterwakilan. Kalau mereka memiliki konstituen tingkat provinsi, lantaran mereka nantinya menjadi wakil dari Provinsi Jawa Tengah, bukan wakil kabupaten atau kota.
Lokus atau tempat pendaftarannya di KPU Provinsi Jawa Tengah, sedang KPU kabupaten dan kota membantu untuk membantu memberikan informasi, dan juga nantinya melaksanakan tugas-tugas-tugas untuk verifikasi administrasi yang ditugaskan KPU Provinsi Jateng, terutama verifikasi faktualnya. (Tha)