Polres Temanggung Ciduk Pemakai Sabu dan Pil Koplo

Photo Author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Para tersangka penyalahgunaan narkotika (Zaini Arrosyid)
Para tersangka penyalahgunaan narkotika (Zaini Arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap dua tersangka pengguna pil koplo dan satu pengguna sabu dalam operasi terpisah. Petugas Polres Temanggung terus gencarkan operasi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tiga tersangka yang ditangkap satres narkoba yakni Ken (26), Har (37) dan Dhik (31) warga Temanggung. "Kami menangkap tiga tersangka penyimpan dan pengguna pil koplo serta sabu dalam operasi terpisah," kata AKP Bambang Sulistyo, Rabu (11/10).


Dikatakan tersangka Dhik ditangkap di jalan samping Wisma Atlit Kampung Rejosari Kowangan, dengan barang bukti satu lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir. Tersangka Dhik disampaikannya mendapatkan pil dari Nando alias Dhopes dengan harga Rp. 250 ribu dan akan menjualnya pada Haryo dengan harga Rp. 300 ribu.


Tersangka Ken ditangkap di Dusun Sembong Desa Gandon Kaloran. Bersamanya diamankan satu satu botol berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo dan satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.


Sedangkan Har ditangkap di halaman parkir Hotel Indraloka jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung. Bersamanya diamankan tiga paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram.


Disampaikan tersangka penyimpan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 miliar," kata dia.


Sedangkan penyimpan pil koplo dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Ancaman pasal itu hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar," kata dia.


Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo mengatakan narkoba dan seks bebas menjadi salah satu pintu masuk penularan HIV/AIDS. Maka itu DPRD komitmen membantu kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. "Kami dari DPRD mendukung upaya-upaya dalam penanganan narkoBa, HIV dan AIDS," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X