Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung bakal menggelar rapat paripurna, Senin (10/10/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan sesuai rencana ada 4 agenda yang akan dibahas pada rapat paripurna. Agenda rapat paripurna tersebut berupa pembahasan raperda yang diusulkan atau inisiasi dari DPRD dan raperda yang diusulkan dari Bupati Temanggung.
Bupati Temanggung Al Khadziq, kata dia akan menyampaikan materi raperda yang diusulkan. "Rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung akan digelar di Ruang Rapat Paripurna," kata dia.
Dikatakan raperda inisiatif yang diusulkan DPRD dalam rapat paripurna tentang keterbukaan Informasi Publik dari Komisi A. Raperda inisiatif lainnya yakni penyelenggaraan perumahan kawasan pemukiman dan penanganan kawasan kumuh dari Komisi B.
"Ada satu agenda lain yakni tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren," kata dia.
Sedangkan dari Pemda akan membahas surat Bupati Temanggung Nomor B/523/180/01.3/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Surat ini perihal penyampaian raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Atas Perda No 21 Th 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung.
Dia berharap ada partisipasi dari masyarakat dalam pembahasan raperda yang akan dibahas di DPRD sehingga menjadi perda yang berkualitas dan aplikatif serta berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Temanggung. (Osy)