TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten itu untuk menertibkan pelajar yang keluyuran pada jam pelajaran sekolah.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rahmad Fauzi mengatakan waktu belajar di sekolah harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bukan lantas ditinggalkan dan bermain ke luar sekolah.
"Saya mohon pada Satpol PP untuk memberikan pelajaran yang terbaik bagi siswa sekolah yang membolos atau keluyuran di luar sekolah," kata Rahmad Fauzi, Jumat (19/8/2022).
Dia mengatakan pelajaran pada siswa tersebut bisa berupa mendisiplinkan, yakni pelajaran kedisiplinan di sekolah. Satpol PP masuk untuk memberi pelajaran terkait kedisiplinan.
Namun, terangnya, Satpol PP juga bisa melakukan operasi penegakkan, atau razia siswa sekolah. Siswa yang terjaring mendapat pelajaran terkait kedisiplinan di kantor Satpol PP. Mereka jika perlu harus mendatangani surat keterangan tidak akan mengulang perbuatan membolos.
"Patroli bisa dilakukan pada jam-jam evektif pelajaran sekolah," kata dia.
Sehingga kata Fauzi, saat jam pelajaran berlangsung tidak ada lagi pelajar yang beraktivitas di luar lingkungan sekolah. Kecuali memang kegiatan dari sekolah maupun tugas dari sekolah, itupun harus dilengkapi dengan surat ijin atau pernyataan resmi lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan terdapat keluhan dari masyarakat akan banyaknya siswa yang nongkrong di tempat-tempat tertentu saat jam pelajaran berlangsung.
"Dahulu orang tua dan siswa meminta pembelajaran tatap muka, namun kini justru banyak yang nongkrong disaat pembelajaran," kata dia sambil mengatakan saat ini Indonesia masih Pandemi Covid-19.
Dia berharap pihak sekolah bisa menegakkan aturan dengan mendisiplinkan siswa. Jika memang pulang awal untuk tidak nongkrong, sedangkan jika ada pelajaran untuk melarang siswa keluar sekolah. (Osy)