Jualan Pil Koplo untuk Nikahi Gadis Pujaan Hati

Photo Author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 01:32 WIB
Polisi menangkap tersangka penjual pil daftar G. (Foto : Zaini Arrosyid)
Polisi menangkap tersangka penjual pil daftar G. (Foto : Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG , KRJOGJA.com - Petugas Satuan Narkoba Polres Temanggung menangkap pengedar sediaan farmasi berupa obat daftar G, Riy (22) warga Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Temanggung usai menikmati malam pertama dengan istrinya. Pada petugas, Riy mengaku biaya pernikahan yang digelar termasuk uang bayar mahar pada istrinya adalah hasil dari penjualan pil daftar G.

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Ghifar mengatakan Riy adalah target operasional Polres Temanggung. Ia menjual pil daftar G setidaknya dalam setengah tahun terakhir. "Sasaran penjualan mulai pelajar, kaum muda dan pekerja di Temanggung," kata Kompol Ghifar, Jumat (05/08/2022).

Dikemukakan petugas mengamankan tersangka usai melangsungkan malam pertama dengan istrinya. Pihaknya menunggu waktu yang baik dan tidak ingin mengganggu kemeriahan pesta pernikahan. "Kami memastikan tersangka tidak lari dan mendapatkan barang bukti," kata dia.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan juga menunggu saat yang baik dan memastikan pil daftar G ada dalam penguasaanya.

"Kami menangkapnya hari Rabu lalu di rumahnya. Kami telah mendapatkan fakta sehingga tersangka ditetapkan sebagai tersangka," kata dia

Dari tersangka diamankan antara lain 2000 pil daftar G, uang tunai, telephon genggam dan bungkus plastik klip serta bungkus pengiriman paket atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 196 jo 98 ayat 2 dan ayat 3, Subsider pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Tersangka Riy mengatakan menjual obat dalam setengah tahun terakhir. Pil didapatkan dari Semarang dengan cara online. Tiap satu botol berisi 1000 pil mendapat keuntungan Rp 2,4 juta.

"Hasil penjualan pil daftar G antara lain untuk biaya pernikahan, bayar mahar dan pesta dengan keluarga," kata dia sembari mengatakan pada malam pertama mengkonsumsi pil daftar G untuk obat kuat.

Dia mengatakan istri mengetahui dirinya menjual pil daftar G dan menjadi resiko ditangkap kepolisian. "Saya menyesal jualan pil terlarang, dan kini ditangkap polisi," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X