TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, tentang permohonan penolakan revisi PP 109 Tahun 2012, Selasa (2/8/2022).
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan surat antara lain berisi bahwa petani di beberapa sentra budi daya tembakau sudah mulai panen dan mengharap perlindungan dari pemerintah.
"Kami mengharapkan kebijakan perlindungan agar bisa melangsungkan dan merawat budi daya tembakau dari sekarang hingga di masa yang akan datang sebagai kekuatan fondasi ekonomi Desa," kata Agus Parmuji.
Dia mengatakan pada saat ini petani tembakau dilanda gelombang keresahan dengan adanya isu revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dan rencana kenaikan cukai setiap Tahun.
Dikatakan dengan situasi dan kondisi saat ini bahwa petani tembakau dalam keadaan terpuruk setelah masa pandemi Covid-19 dan kadang harus berhadapan dengan musim yang tidak menentu.
Agus menegaskan melalui surat tersebut memohon kepada Presiden Jokowi agar revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk dibatalkan.
Lantas lanjutnya pada 2023 juga memohon agar tidak ada rencana kebijakan kenaikan cukai tembakau.
"Kedua hal tersebut sampai saat ini masih menjadi kendala dan hambatan terhadap masa depan petani tembakau," katanya.
Selain itu, ujarnya APTI juga meminta Presiden RI agar segera membuat kebijakan tentang tata niaga dan perlindungan pertembakaun nasional. (Osy)