DPRD Bahas Nasib 2.000 Supporting Staff di Pemkab Temanggung, Sebagian Nasibnya Tidak Aman

Photo Author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 23:27 WIB
Komisi A membahas nasib dua ribu tenaga sporting staf di Pemkab Temanggung  (foto: zaini arrosyid)
Komisi A membahas nasib dua ribu tenaga sporting staf di Pemkab Temanggung (foto: zaini arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung membahas nasib 2.000 tenaga supporting staff (SS) yang ada. Sebagian dinyatakan aman bekerja hingga 2023, tetapi sebagian harus dihentikan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi mengatakan pembahasan nasib SS diantaranya di Komisi A melalui pembahasan melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.

"Kita sedang membahas KUA-PPAS tahun 2023, kita undang semua OPD yang terkait dengan mitra kerja dari Komisi A. Dibahas pula nasib tenaga SS di Pemkab Temanggung," kata Rochmat Fauzi, Senin (1/8/2022)

Dia mengatakan di Pemkab Temanggung masih mempunyai 2.000 tenaga SS. Mereka antara lain 1.464 tersebar di sejumlah instansi dan sekitar 600 di RSUD Temanggung.

Mereka kata dia, adalah tenaga pengamanan, administrasi, cleaning servis, driver dan tenaga teknis. Untuk nasib SS di RSUD Temanggung akan dibiayai sendiri oleh RSUD yang kini sudah sebagai Badan layanan umum daerah (BLUD).

Dikatakan nasib tenaga SS untuk cleaning service, security dan driver dimungkinkan untuk di pihak ketigakan, sedangkan tenaga administrasi dan tenaga teknis sedang dibahas untuk mencari solusi alternatif terbaik.

"Tenaga SS di masing-masing instansi perlakuannya akan berbeda, maka masih perlu pemetaan lebih lanjut lagi," kata dia.

Dia mengatakan berdasar regulasi pada 28 November 2023 tenaga SS sudah harus tidak ada lagi. Sehingga setidaknya apakah mereka akan migrasi atau di tempatkan di posisi yang lain harapannya terselesaikan semuanya dengan baik.

Sekda Pemkab Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan pada KUA - PPAS 2023, Pemkab Temanggung masih menganggarkan gaji untuk seluruh SS, sebab batasan keberadaan tenaga SS sesuai regulasi hingga November 2023.

"Jadi pemkab masih membutuhkan tenaga kerja SS untuk tetap bekerja di Pemkab Temanggung, dari Januari hingga November 2024," kata dia.

Dia mengatakan pemkab taat pada aturan dari pemerintah pusat terkait dengan keberadaan SS. Namun untuk sementara masih dianggarkan di KUA-PPAS 2023. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X