PKK Kota Magelang Diajak Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Senin, 11 Juli 2022 | 10:32 WIB
IMG-20220708-WA0046
IMG-20220708-WA0046

MAGELANG, KRJOGJA.com – Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Magelang, mengajak seluruh anggota PKK yang berada di Kota Magelang untuk memiliki perlindungan Jaminan Sosial. Jaminan Sosial pada dewasa ini menjadi hal yang wajib dimiliki seluruh pekerja dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan.

Ketua PKK Kota Magelang, Niken Ihtiyati Senin (11/7/2022) menjelaskan, bahwa perlindungan sosial menjadi hal yang penting pada saat ini, karena setiap pekerjaan memiliki tingkat risiko pekerjaan masing-masing, sehingga setiap pekerjaan perlu adanya perlindungan sosial Ketenagakerjaan.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor pekerjaan sekecil apapun sangat penting, apalagi risiko peekrjaan yang kita hadapi saat bekerja tidak kita ketahui secara pasti, sehingga adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi hak dasar bagi pekerja termasuk bagi anggota PKK," kata Niken.

Ketua BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Pramono saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa pihaknya saat ini memang sedang menyasar sektor informal terutama bagi para pekerja rentan yang memang dipandang sebelah mata atas risiko pekerjaan mereka, seperti tukang ojek, pedagang, ataupun para anggota PKK yang melaksanakan tugas kemanusiaan.

“Sektor Informal memang sedang kami galakkan untuk menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan pada sektor ini belum banyak yang terekspos terutama bagi mereka yang bekerja sebagai tukang ojek, pedagang ataupun pekerja informal yang lngkup pekerjaannya banyak dijalan raya," imbuh Budi Pramono.

Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan, jelas Budi, pada sektor Informal juga cukup murah, dengan membayar Rp 16.800, peserta dari BPJS Ketenegakerjaan sudah dapat perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). "Dengan membayar iuran sebesar itu, banyak manfaat yang akan didapatkan.

Diantaranya, jika terjadi risiko sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia, serta pemberian santunan 48 kali gaji yang dilaporkan jika meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, dan adanya santunan beasiswa bagi anak ahli waris yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja," jelasnya. (Bag)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X