Pemkab Temanggung Ambil Langkah Jitu Tangani PMK

Photo Author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 23:26 WIB
Petugas memeriksa ternak di pasar hewan untuk mendeteksi PMK. Zaini Arrosyid
Petugas memeriksa ternak di pasar hewan untuk mendeteksi PMK. Zaini Arrosyid

TEMANGGUNG, KRjogja.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil langkah-langkah jitu untuk mencegah dan menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Langkah jitu dilakukan Pemkab Temanggung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) yang diantaranya mengeluarkan surat untuk mewaspadai terhadap PMK pada hewan.

Surat tersebut bernomor 524.3/1595/2022 dan diterbitkan 12 Mei 2022. Surat ditandangani Kepala DKP3 Kabupaten Temanggung Joko Nuryanto.

Surat bersifat penting dan ditujukan antara lain pada Camat, koordinator penyuluh, petugas kesehatan, hewan, pelaku usaha pedagang dan peternak hewan besar dan kecil di Kabupaten Temanggung.

Kepala DKP3 Kabupaten Temanggung Joko Nuryanto mengatakan surat untuk menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor 524.3/1911 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.

Isi surat disampaikan Joko adalah PMK adalah penyakit hewan menular dengan tingkat penularan yang sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar.

"Penyakit ini disebabkan oleh virus RNA (Picomaviridae, Apthovirus) yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan kuda," kata Joko, Kamis (12/5).

Hewan yang menderita PMK, disampaikan, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39 -hingga 41 derajat celsius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, luka luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.

Selain itu ada luka pada puting, tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis, hewan menjadi kurus dan bahkan berakibat kematian pada hewan muda.

Dikatakan pada petugas yang menemukan gejala tersebut pada hewan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan DKP3 Kabupaten Temanggung melalui petugas terdekat, yakni dokter hewan, PPL, mantri hewan.

"Sedangkan pada petugas teknis untuk melaporkan kasus yang menemukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional," kata dia.

Dia mengatakan dalam surat itu disampaikan pula berbagai upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi virus.

Langkah itu yakni sanitasi dan desinfeksi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan-bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit, atau disposal bahan-bahan terkontaminasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X