MAGELANG, KRJOGJA.com - Ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 318 juta.
Wakil Walikota Magelang Drs HM Mansyur MAg, didampingi Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK Cahyaning Indriasari maupun lainnya secara simbolis menyerahkan santunan tersebut di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Magelang, Rabu (16/3/2022), dan diterima istri Lilik Marsudi Sulastri, yang didampingi salah satu putrinya yang masih sekolah di SD negeri di Kota Magelang.
Kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi serta 8 orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Lilik Marsudi merupakan salah satu warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah, dan Minggu (13/3/2022) siang lalu jenazahnya dimakamkan di Makam Candi Nambangan Kota Magelang.
“Hari ini kami bersama Wakil Walikota Magelang menyerahkan santunan kepada Sulastri, istri almarhum Lilik, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,†kata Naning, sapaan Cahyaning Indriasari.
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
“Untuk 8 korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami,†jelasnya.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, lanjutnya, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. Jika pekerja mengalami kecacatan, akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Selain itu, lanjutnya, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta.
Wakil Walikota Magelang secara terpisah kepada wartawan mengatakan dengan adanya BPJAMSOSTEK ini benar-benar membantu dan pihaknya menyambut gembira. Oleh karena itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran masyarakat yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik dari UMKM, PKL maupun lainnya. Termasuk RT dan RW. Mungkin mendatang bisa dianggarkan manakala benar-benar tidak mampu.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Budi Pramono menambahkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan sub kontraktor untuk seluruh sektor wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. "Walaupun baru terdaftar sebulan pun, jika sudah peserta, hak yang diterima akan sama seperti peserta lainnya, tidak ada pembedaan hak manfaat," kata Budi Pramono. (Tha)