KIR Kendaraan di Wonosobo Harus Lulus Uji Elektronik

Photo Author
- Jumat, 21 Mei 2021 | 17:11 WIB
Alat elektronik berbasis TIK digunakan untuk menguji kelaikan kendaraan bermotor. (Foto : Ariswanto)
Alat elektronik berbasis TIK digunakan untuk menguji kelaikan kendaraan bermotor. (Foto : Ariswanto)

WONOSOBO, KRJOGJA.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo terus berinovasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas. Salah satunya dengan menerapkan inovasi bukti lulus uji kendaraan bermotor (KIR) yang sebelumnya manual, diganti dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dengan sistem pembayaran retribusi secara online/non tunai.

Kepala UPTD PKB Disperkimhub Kabupaten Wonosobo Setiawan Nugroho, Jumat (21/05/2021) mengungkapkan kebijakan pengujian kendaraan dengan BLUe tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1876/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan Rekomendasi BPK.

"Melalui BLUe tersebut, maka akan mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Selain lebih cepat, efisien, terintegrasi dan transparan, juga dinilai mampu mencegah terjadinya penyimpangan," paparnya.

Menurutnya, pengujian kelaikan kendaraan melalui BLUe akan mengeluarkan Kartu Uji, Sertivikat Uji, dan Stiker Hologram secara elektronik. Sejauh ini tidak ada kendala terkait sistem BLUe, termasuk persediaan kelengkapan untuk proses BLUe telah tercukupi hingga akhir 2021 mendatang.

“Selain bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan, sistem BLUe ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan warga untuk uji laik kendaraan bermotor,” tambahnya.

Dijelaskan sistem BLUe tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan transaksi non tunai untuk mewujudkan transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah. Inovasi tersebut juga sebagai bentuk komitmen Disperkimhub Wonosobo dalam upaya menutup peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan menghilangkan stigma yang kurang baik terhadap pelayanan di UPTD PKB. Termasuk upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bagi masyarakat yang akan melakukan pengujian kendaraannya. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X