Ortu Ditahan, Pemkab Temanggung Pastikan Ketahanan Keluarga

Photo Author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 15:07 WIB
Suasana rumah tempat kejadian perkara (dOK)
Suasana rumah tempat kejadian perkara (dOK)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerjunkan tim untuk menangani dampak ikutan dari kasus meninggalnya seorang anak dibawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Temanggung dalam pengobatan alternatif.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Temanggung Wara Andijani mengatakan kepentingan dari DP2KBP3A adalah memastikan ketahanan keluarga dapat tetap berjalan dengan baik sebab orang-orang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga berurusan dengan hukum, yang kemungkinan besar dijadikan tersangka dan harus menjalani tahanan di sel.

" Yang diminta keterangan ada 4 orang, mereka selama sangat berperan di keluarga bahkan tulang punggung keluarga, sehingga harus dipastikan selama ditinggal kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan berjalan dengan baik," kata Wara Andijani, Selasa (18/5).

BACA JUGA :

Pengobatan Tradisional Berujung Maut, Jangan Ada Ais yang lain

Jalani Ritual Usir Genderuwo, Empat Bulan Mayat Anak Disimpan dalam Kamar

Dikatakan berdasar laporan yang diterima, Mar (42) dan Suw (38), masih punya tanggungan anak dibawah umur yakni kakak dari korban Ais. Sedangkan Bud (43) juga punya tanggungan seorang anak dibawah umur dan ibunya yang sudah lansia.

Pengasuhan anak-anak dibawah umur, terangnya harus diperhatikan, jangan sampai terlantar dalam kehidupan dan pendidikan. Tanggungjawab pengasuhan harus ada selama ditinggal tulang punggung keluarga, apakah saudara orang tua, kakek-nenek atau masyarakat.

" Mereka ini tidak tersangkut paut dengan hukum tetapi terkena dampak sehingga harus diperhatikan. Ini yang menjadi pekerjaan besar DP2KBP3A. Namun juga semua pihak. Diperlukan kerja sama agar kondisi keluarga tetap baik dan anak-anak dapat hidup normal, " katanya.

Dia meminta pada warga untuk tidak mengucilkan anak-anak yang terpaksa berpisah dengan orang tuanya karena berurusan hukum. Mereka harus mendapat pendidikan yang terbaik sesuai haknya dan hidup normal.

Seperti diberitakan seorang anak dibawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Temanggung ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, Minggu (16/5) malam.

Ia diduga sebagai korban ritual usir gendruwo yang merasuk ketubuhnya yang dilakukan kedua orang tua kandungnya bersama dua orang lain yang dipercaya dukun supranaturalis. Kejadian itu sekitar 4 bulan lalu. Kepolisian masih meminta keterangan dari empat tersangka tersebut. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X