PURWOREJO, KRJOGJA.com - Belasan sub kontraktor pembangunan kandang dan mitra calon peternak domba program Ngingu Bareng yang digagas Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) Kabupaten Purworejo, mendatangi Mapolres Purworejo, Senin (22/2).
Mereka melakukan konsultasi hukum atas polemik seputar pelaksanaan pembangunan kandang dan rencana kelanjutan program budidaya kambing itu. Delapan sub kontraktor dan delapan mitra peternak diterima KBO Satreskrim Polres Purworejo secara bergantian.
"Mereka ingin persoalan yang dihadapi dapat diketahui semua pihak, termasuk kepolisian. Ini istilahnya 'gendu-gendu roso' dulu," kata pendamping dari LSM Tamperak, Sumakmun, menjawab pertanyaan KRJOGJA.com.
Mitra dan sub kontraktor masih akan menunggu serta belum akan mengambil langkah lebih lanjut, seperti gugatan pidana atau perdata. Menurutnya, mereka hanya ingin persoalan yang dihadapi cepat selesai. Hak-hak sub kontraktor dan mitra KOIN, katanya, segera diselesaikan oleh pihak PT MGJ atau KOIN.
Dikatakan, sub kontraktor dan mitra kerap mengeluhkan kesepakatan yang dinilai tidak dilaksanakan pihak perusahaan dan koperasi. "Misalnya, ada ucapan kata janji untuk diselesaikan, tapi tidak terealisasi. Itu kerap terjadi," tuturnya.
Program yang ditawarkan KOIN Kabupaten Purworejo, katanya, bagus dan tidak bermasalah. Bahkan, program Ngingu Bareng dapat mendorong pembangunan ekonomi di Kabupaten Purworejo apabila dijalankan dengan mekanisme yang baik."Soal proyek jalan tidak masalah, menurut kami akan sangat bermanfaat kalau dijalankan dengan mekanisme yang baik. Terpenting, apa yang menjadi hak para mitra dan sub kontraktor dipenuhi," tegasnya.
Sub kontraktor asal Cilacap, Suteng Priyambudi mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Purworejo bukan dalam rangka pelaporan atau aduan hukum. Mereka menyampaikan aspirasi terkait keresahan karena sudah lama tidak menerima pembayaran atas proyek pembangunan kandang domba yang sudah dikerjakan sesuai perjanjian. Suteng dan belasan sub kontraktor lainnya berada di bawah bendera kontraktor utama Koperasi Serba Guna Rembang (KSGR). "Kami total ada 14 sub kontraktor, tapi datang delapan, sisanya mengatakan untuk diwakilkan," tuturnya.
Dalam perjanjian, kontraktor akan membayar sub kontraktor ketika selesai mengerjakan kandang dalam jumlah tertentu. "Saya dapat kontrak 50 kandang, bisa menagih kalau selesai membangun sepuluh kandang," ujarnya.
Menurutnya, jumlah dana yang belum dibayarkan kepada 14 sub kontraktor itu mencapai kurang lebih Rp 11 miliar. "Sudah terwujud kandangnya, silakan cek lokasi, semua sudah sesuai dengan gambar. Kalau kami menuntutnya kepada KSGR, tapi koperasi baru bayar kami jika sudah dibayar oleh pemberi tugas," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mewakili Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengemukakan, pihak kepolisian akan menampung serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sub kontraktor dan mitra. "Akan ditindaklanjuti," tandasnya.(Jas)