MAGELANG, KRJogja.com - Berhasil melakukan beberapa aksinya di wilayah Bandung dan Semarang, HE (41) warga dari wilayah Grabag Magelang dan HRS (24) dari wilayah Lampung terpaksa harus menyerah setelah melakukan aksi pengganjalan mesin ATM di wilayah Tempuran Magelang. Yang tidak kalah menariknya, secara bergantian keduanya berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polres Magelang saat berada di sebuah rumah sakit di Magelang.
Hal ini dibenarkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba SIK MSi lewat Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko SH SIK kepada wartawan di Polres Magelang, Kamis (11/2). Didampingi Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir SH maupun lainnya, Kasat Reskrim Polres Magelang menambahkan HE yang lebih dahulu ditangkap, yang kemudian menyusul HRS yang berhasil ditangkap. Menurut pengakuan pelaku, mereka berdua saling bertemu saat sama-sama berada di Bandung.
Mereka berdua melakukan aksi di sebuah gerai ATM di wilayah Tempuran Magelang sekitar pukul 05.00. Mereka berdua datang ke gerai tersebut dengan naik sepeda motor Yamaha Mio. HE kemudian masuk ke gerai ATM dan mengganjal lobang kartu mesin ATM dengan menggunakan sebuah tusuk gigi. Sebelum dimasukkan, potongan tusuk gigi sudah ditempeli double selotip. HE kemudian keluar gerai dan menunggu di luar gerai.
Beberapa saat kemudian datang seorang warga dan masuk ke dalam gerai ATM tersebut untuk melakukan transaksi. Meskipun kartu ATM sudah dimasukkan, namun layar pada menik ATM blank atau tidak terkoneksi dan tombol berfungsi. Saat warga ini panik, datang HRS dan masuk ke gerai ATM serta berpura-pura memberi pertolongan. HRS juga meminta kepada warga tersebut untuk menekan dan menyebutkan PIN ATM-nya, namun tetap tidak berhasil. HRS meminta kepada pemilik kartu ATM untuk melapor ke pihak bank, bahwa kartu ATM miliknya sudah tertelan di mesin ATM.
Pemilik kartu dan HRS keluar dari gerai ATM, kemudian HE ganti masuk ke gerai ATM melepas stop kontak listrik mesin ATM, dan kartu ATM bisa keluar. Stop kontak dinyalakan kembali, dan mesin ATM normal kembali. Potongan tusuk gigi yang dipakai untuk mengganjal pun diambil. Beberapa saat kemudian HRS masuk ke gerai ATM. HRS kemudian menggunakan kartu ATM, dan HE menekan PIN ATM korban yang sudah dihafal. Mereka berdua kemudian melakukan transaksi transfer online 3 kali dengan total nilai Rp 12 juta dan transaksi tarik tunai 4 kali total sebanyak Rp 9.400.000,-.
Kepada petugas, mereka berdua sebelumnya juga melakukan aksinya di ATM di Grabag Magelang 2 kali (Rp 5.900.000,- dan Rp 1.967.000,-), dan di ATM yang ada di sebuah SPBU di Salaman 1 kali (Rp 600.000,-). Kasat Reskrim Polres Magelang juga mengatakan kedua pelaku ini juga pemain aksi ganjal mesin ATM di wilayah Bandung sekitar 10 kali tahun 2019, dan tahun 2020 di wilayah Semarang, tahun 2021 di wilayah Magelang. "Alhamdulillah kita berhasil mengungkap dan menangkapnya," kata AKP Hadi Handoko sambil menambahkan dalam aksinya, mereka selalu berdua. (Tha)