PURWOKERTO,KRJogja.com- Sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto, Senin (7/12/2020) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA di Jalan Veteran Purwokerto. Dalam sosialisasi keselamatan lalu lintas di pertlintasan sebidang PT KAI Daop 5 Purwokerto melibatkan unsur TNI, Polri, dan Komunitas Pecinta Kereta Api (Rail Fans)
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto menjelaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan. "Mereka memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta. Menurutnya edukasi kepada masyarakat sangat perlu untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Dalam kegiatan ini, KAI bersama Masyarakat membentangkan spanduk saat pintu perlintasan tertutup saat KA lewat. Juga dibagikan masker kepada pengguna jalan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah dilaksanakan diantaranya di Perlintasan nomor 376 (Stasiun Notog), nomor 382 (antara stasiun Notog - Kebasen), Perlintasan nomor 352 (antara stasiun Purwokerto - Karanggandul), dan perlintasan nomor 343 (antara stasiun Karanggandul - Karangsari).
Lebih lanjut Eko juga menegaskan, perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
Kemudian yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan ieselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan 0erlengkapan jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Langkah itu dilakukan sesui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Eko menjelaskan di wilayah Daop 5 Purwokerto, perlintasan sebidang ada 208 titik, yang tersebar di sepanjang jalur, dengan rincian, dijaga KAI 62, dijaga Pemda 39, tidak dijaga 107.
Untuk perlintasan tak terjaga tersebar di Kabupaten Banyumas 12, Brebes 3, Ciamis 2, Cilacap 45, Kebumen 16, Purworejo:7, Tegal 22. Selain itu selama ini KAI Daop 5 Purwokerto sudah cukup banyak menutup perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA serta masyarakat.(Dri)