PURWOREJO, KRJOGJA.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo Tahun 2021 bakal naik menjadi Rp1.905.400 atau naik Rp 60.400 atau 3,27 persen.
“Kenaikan itu merupakan usulan dewan pengupahan kabupaten, setelah melalui proses panjang,†kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Purworejo M Taufik MT, Senin (16/11).
Dengan kenaikan itu maka UMK Purworejo tahun 2021 menjadi Rp 1.905.400 atau naik Rp 60.400.
Usai audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA di ruang Bagelen Kantor Bupati setempat, M Taufik MT menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran UMK. “Namun akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan,†jelasnya.
Audiensi selain dihadiri jajaran Dewan Pengupahan yang terdiri dari 9 orang dari berbagai unsur, juga dihadiri sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Purworejo.
Pada kesempatan itu Pjs Bupati Yuni Astuti mengapresiasi Dewan Pengupahan yang pada tang al 9 November lalu sudah menghasilkan kesepakatan usulan UMK, dengan cara yang baik tanpa ada gejolak.
“Saya sampaikan terimakasih karena masing-masing wakil entitas dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah menemukan kata sepakat,†katanya.
Menurut Yuni Astuti, semua ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator berhasil membawa situasi yang diinginkan bersama. “Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo,†jelasnya. (Nar).