Terlibat Tawuran, Pelajar dan Alumni Diamankan Polisi

Photo Author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 06:06 WIB
Tersangka penyerangan pada pemuda (Zaini Arrosyid)
Tersangka penyerangan pada pemuda (Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pelajar dan alumni sebuah sekolah menengah kejuruan swasta di Kota Magelang ditangkap Kepolisian Resort Temanggung karena membawa senjata tajam dan terlibat penyerangan pada sekelompok pemuda hingga mengakibatkan luka-luka.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan lima tersangka yang ditangkap satu diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan empat tersangka masing-masing, Nap (18) dan AM (18) berstatus pelajar. AI (19) dan AMS (21) sebagai alumni. "Seorang tersangka dibawah umur teman satu sekolah Nap dan AM. Ia membondeng Nap saat aksi," kata Ali, Rabu (26/8).

Dia mengatakan pada Senin lalu sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka dan teman-temannya sedang berkumpul disalah satu alumni di daerah Pringsurat, hingga kemudian datang tersangka AMS yang memberitahu ada pelajar dari sebuah SMK di Temanggung sedang berkumpul di daerah Kranggan.

Para tersangka, kata dia, kemudian mencarinya ke Kranggan, mereka membawa senjata tajam untuk menyerang. Begitu melihat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pangkalan ojek sekitar Pasar Kranggan, mereka langsung menyerangnya. "Dua pemuda VD dan BY mengalami luka akibat penyerangan itu yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Polisi yang mengetahui adanya penyerangan itu lalu memburunya," kata dia.

Dia menegaskan, dalam perjalanan ke Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, para tersangka juga melakukan penyerangan pada sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Polisi akhirnya menemukan tersangka setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. " Polisi menyita sebuah celurit, topi, sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan," kata dia.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menambahkan tersangka NAP dikenai pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 1 tahun penjara, tersangka AM, AI dan AMS dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan tersanka dibawah umur dikenai pasal 55 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tersangka Nap mengatakan sebelum penyerangan kelompoknya terlibat saling ejek di media sosial dengan sekelompok pelajar. Saat pencarian itu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, dan digunakan untuk menyerang. " Kami mencari kelompok itu, bagitu menemukan ada kelompok di Kranggan kami serang, begitu juga saat di Windusari," katanya. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X