PURWOREJO, KRJOGJA.com-Â Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo tepaksa menskors Rapat Paripurna (Rapur) Penetapan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Purworejo 2020, Rabu (19/8) sore. Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM berhalangan hadir dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut akhirnya ditunda dan rencananya diagendakan ulang pada Senin (24/8). Dalam rapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo diwakili Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH.
Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiyabudi mengatakan, ada regulas yang mengharuskan kehadiran bupati dalam rapat paripurna. Pasal 94 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 mengatur bahwa bupati atau wali kota wajib hadir dalam rapat penting pengambilan keputusan. "Kalau pembahasan lain memang bisa diwakilkan, tapi sore ini agendanya pengambilan keputusan, maka harus bupati harus hadir," katanya usai rapat.
Sebelum diskors, anggota DPRD Fraksi Nasdem RM Abdullah menginterupsi rapat. Ia mengingatkan adanya pelanggaran regulasi dan tata tertib DPRD apabila rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa dihadiri Bupati Purworejo.
Pimpinan dewan menanggapi interupsi dan memutuskan rapat paripurna ditunda hingga Senin mendatang. "Rencananya ditunda dan akan diagendakan pada Senin (24/8). Awalnya dulu, sudah diagendakan Jumat (21/4), tapi karena SKB tiga menteri bahwa Jumat libur nasional, maka diajukan Rabu, kemudian bupati berhalangan hadir, diagendakan ulang pada Senin mendatang," tuturnya.
Sedianya, rapat itu memiliki agenda menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda), antara lain penetapan Raperda APBD Perubahan 2020, raperda perubahan tarif layanan rumah sakit untuk kelas III, raperda perubahan raperda hak atas tanah, dan raperda perubahan raperda pajak mineral bukan logam.(Jas)