PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 84 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Permasyarakatan (andikpas) menerima remisi peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Tidak ada satupun dari warga penerima remisi yang langsung bebas dari hukuman.
Penyerahan remisi dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Drs Said Romadon kepada perwakilan WBP. "Kami mengundang bupati, namun karena kebetulan ada acara lain yang bersamaan, kemudian diwakilkan sekda," ungkap Kepala Rutan II B Purworejo Lukman Agung Widodo, kepada KRJOGJA.com, Selasa (18/8).
Sebanyak 60 WBP Rutan II B Purworejo dan 24 andikpas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, mendapatkan hak remisi dengan lama pengurangan rata-rata satu bulan. Mereka menerima pengurangan hukuman kategori remisi umum 1, atau tidak ada WBP yang langsung bebas dari hukuman.
Menurutnya, remisi diberikan untuk WBP dan andikpas yang tidakmasuk kategori register F atau melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Mereka berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama dalam masa pembinaan," ucapnya.
Ditambahkan, tidak ada WBP yang mendapat pengurangan kategori remisi umum 2, atau langsung bebas. "Tidak ada yang langsung bebas dan masuk asimilasi, sebab mereka yang mas hukumannya tinggal sebentar, sudah ikut program asimilasi Covid-19 Kemenkumham beberapa bulan lalu," terangnya.(Jas)